Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua RT di Pluit Mengaku Diintimidasi Warga, Buntut Pembongkaran Ruko yang Serobot Bahu Jalan

Para pegawai dari ruko yang menyerobot bahu jalan dan saluran air di Pluit menuntut Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ketua RT di Pluit Mengaku Diintimidasi Warga, Buntut Pembongkaran Ruko yang Serobot Bahu Jalan
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya (kiri) dan pegawai ruko yang serobot saluran air dan bahu jalan di Pluit demo (kanan). Ini kata sang Ketua RT. 

Arifin memastikan proses pembongkaran ruko berlangsung tertib tanpa adanya perlawanan.

Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya saat cekcok dengan pemilik ruko.- Diketahui puluhan ruko di kawasan Pluit serobot saluran air hingga bahu jalan.
Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya saat cekcok dengan pemilik ruko.- Diketahui puluhan ruko di kawasan Pluit serobot saluran air hingga bahu jalan. (TribunJakarta)

Sementara itu, menurutnya, aksi protes yang dilakukan oleh para pegawai ruko itu ditujukan kepada Ketua RT setempat yang melaporkan adanya pelanggaran tersebut.

"Mereka bukan protes ke aparatur, kami tetap melaksanakan eksekusinya karena mereka sudah diberikan batas waktu yang cukup untuk membongkar sendiri," paparnya.

Diketahui, Pemkot Jakarta Utara sebelumnya memberi tenggat waktu hingga 23 Mei 2023 agar para pemilik ruko bisa membongkar sendiri tempat usahanya yang melanggar aturan.

Namun, hingga batas waktu tersebut, ternyata baru ada empat ruko yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci/Gerald Leonardo Agustino) (Wartakotalive.com/Joanita Ary)

Berita lain terkait Ruko di Pluit

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas