Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Istri Diduga Otaki Percobaan Bunuh Suaminya P21, Korban Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Berat

Penyidik Polsek Penjaringan juga telah melimpahkan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka Lusiana kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Istri Diduga Otaki Percobaan Bunuh Suaminya P21, Korban Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Berat
ist
Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan berkas Lusiana, tersangka dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan terhadap suaminya Gerry Tanuwijaya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik Polsek Penjaringan juga telah melimpahkan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka Lusiana kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 31 Mei 2023.

“Iya betul sudah P21 dan tahap 2,” kata Bobby saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (3/6/2023).

Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga mengapresiasi Kepolisian Sektor Penjaringan yang telah melimpahkan pelaku Lusiana serta barang buktinya kepada jaksa.

“Kami tentu berharap agar setelah P21 oleh penyidik dan penuntut umum, maka proses di pengadilan bisa berlangsung secara terbuka agar menjadi terang perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka ini,” kata Beny.

Beny mengatakan Lusiana semestinya dijerat hukuman berat lantaran mens rea atau niat jahat sudah terpenuhi untuk menghabisi korban.

Sebab, kata Beny tersangka menyusun rencana pembunuhan dan penganiayaan dengan menyewa beberapa eksekutor untuk menjalankan rencananya tersebut. 

Berita Rekomendasi

“Semoga majelis hakim mempertimbangkan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman yang berat,” kata dia.

Disamping itu, Beny mengapresiasi hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang secara tegas menolak permohonan praperadilan tersangka Lusiana melalui penasihat hukumnya pada Senin, 29 Mei 2023.

“Artinya, proses hukum oleh pihak kepolisian sudah sesuai dan cukup bukti untuk disidangkan,” kata dia.

Dilansir dari Kompas.com, kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana ini terjadi di salah satu tol arah kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Maret 2015.

Kuasa hukum Gerry, Beny Daga membeberkan bagaimana kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana ini bisa terjadi dan dalangnya merupakan istri dari kliennya yang kini sudah menjadi mantan istri.

Gerry tidak terlalu memperhatikan keseharian Lusiana karena ia selalu disibukkan dengan profesinya sebagai seorang pengusaha.

"Ternyata, istrinya ini diduga berselingkuh dengan salah seorang pecatan TNI. Ternyata, perselingkuhan ini sudah berlangsung lama. Pada saat perselingkuhan, masih tercatat (sebagai anggota TNI)," kata Beny saat dihubungi Kompas.com pada Senin (8/5/2023) malam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas