Polda Metro Jaya Klaim Tak Ada Intervensi di Penanganan Kasus Penipuan Preorder iPhone
Polda Metro Jaya kekinian telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas kasus penipuan pre order ponsel merk iPhone.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan pihaknya tak dapat diintervensi dalam setiap penanganan suatu kasus tindak pidana termasuk kasus penipuan preorder pembelian iPhone oleh si kembar Rihana-Rihani.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya kini tengan memburu dua wanita tersebut usai diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat.
"Kita tidak bisa diintervensi. Kita kejar terus, mudah-mudahan kita segera mengungkap kasus ini. Karena kerugiannya cukup besar, dari satu LP (Laporan Polisi) ada Rp 5 M, ada Rp 4 M dan bervariasi," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).
Terkait kasus ini pun dijelaskan Hengki, pihaknya telah membentuk Tim Khusus (Timsus) guna menangkap dan mengungkap kasus penipuan tersebut.
"Kita sedang petakan penyidikannya. Kita buat Timsus dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan sekarang sedang dilakukan pengejaran dan saat ini sedang dalam penyelidikan," pungkasnya.
Rihana-Rihani Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya kekinian telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas kasus penipuan pre order iPhone.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.
"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).
Terkait hal ini Hengki menjelaskan, bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Diduga Cabut GPS dan Ganti Pelat Nomor Mobil Rentalan, Sang Pemilik Stres
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.
"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.
Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.