Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Youtuber Agatha of Palermo Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

Atas dugaan penistaan agama di media sosial itu, Yotuber Agatha of Palermo diduga melakukan pelanggaran Pasal 28E juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Youtuber Agatha of Palermo Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Johan Muhamad Junaedi melalui kuasa hukumnya, Rusdin Ismail melaporkan kasus dugaan penistaan agama oleh Youtuber Agatha of Palermo ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2024) malam.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Agatha of Palermo dilaporkan ke Polda Metro Kaya atas dugaan melakukan perbuatan penistaan agama melalui konten di media sosial.

Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 November 2024.

Sang Youtuber dipolisikan oleh Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia, Johan Muhamad Junaedi.

"Mendampingi pelapor, saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammar SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TitTok yang distreamingkan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG," kata kuasa hukum Johan Muhamad Junaedi, Rusdin Ismail, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2024) malam.

Rusdin menyampaikan, dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Agatha of Palermo melalui siaran langsung di kanal YouTube-nya yakni terkait Nabi Muhammad.

Dan peristiwa itu diduga terjadi pada 28 Oktober 2024.

Baca juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Melawan saat Dikepung Massa, Kunci Ban jadi Senjata

Berita Rekomendasi

Atas dugaan penistaan agama di media sosial itu, Yotuber Agatha of Palermo diduga melakukan pelanggaran Pasal 28E juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.

"Alat bukti yang kita sampaikan ke penyidik adalah print out dari channel YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian," imbuhnya.

Ia berharap dari pelaporan ini akan memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan penistaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas