Youtuber Agatha of Palermo Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama
Atas dugaan penistaan agama di media sosial itu, Yotuber Agatha of Palermo diduga melakukan pelanggaran Pasal 28E juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Agatha of Palermo dilaporkan ke Polda Metro Kaya atas dugaan melakukan perbuatan penistaan agama melalui konten di media sosial.
Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 November 2024.
Sang Youtuber dipolisikan oleh Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia, Johan Muhamad Junaedi.
"Mendampingi pelapor, saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammar SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TitTok yang distreamingkan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG," kata kuasa hukum Johan Muhamad Junaedi, Rusdin Ismail, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2024) malam.
Rusdin menyampaikan, dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Agatha of Palermo melalui siaran langsung di kanal YouTube-nya yakni terkait Nabi Muhammad.
Dan peristiwa itu diduga terjadi pada 28 Oktober 2024.
Baca juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Melawan saat Dikepung Massa, Kunci Ban jadi Senjata
Atas dugaan penistaan agama di media sosial itu, Yotuber Agatha of Palermo diduga melakukan pelanggaran Pasal 28E juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.
"Alat bukti yang kita sampaikan ke penyidik adalah print out dari channel YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian," imbuhnya.
Ia berharap dari pelaporan ini akan memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan penistaan agama.