Tukul, Eksekutor Kasus Pembacokan yang Menewaskan Arya Saputra Divonis 9 Tahun Penjara
Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - Terdakwa ASR alias Tukul divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dengan pidana selama 9 tahun penjara, Senin (12/9/2023).
Putusan majelis hakim PN Kota Bogor ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan dan lebih rendah dari dakwaan pasal yang disangkakan yakni 15 tahun.
Baca juga: Benarkah Tukul Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Punya Ilmu Kebal? Dijajal Polisi, Begini Hasilnya
"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya Tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.
Tukul akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.
"Tukul akan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak di Kota Bandung," tambah Daniel.
Tukul juga akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun.
"Dan pelatihan kerja satu tahun di UPT Dinas Pelayanan Sosisal Bina Griya Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor," tambahnya.
Seluruh barang bukti atas kejadian ini dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali digunakan terhadap tersangka SA.
"Kemudian anak tetap ditahan dan barang bukti dikembalikan ke JPU untuk digunakan kepada perkara atas SA," tandasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK Kota Bogor di Yogyakarta, Ini Tampangnya
Sempat Buron 2 Bulan
Sebelumnya Tukul berhasil diamankan di Yogyakarya setelah sebelumnya buron selama dua bulan lebih satu hari.
Ia ditangkap saat akan pulang ke Bogor dari pelariannya.
Pemuda yang biasa dipanggil Tukul itu adalah eksekutor Arya Saputra, siswa SMK di Bogor dua bulan lalu.
Siswa malang ini dihabisi oleh Tukul saat ia pulang sekolah di Simpang Pomad, Bogor, Arya hanyalah sebagai korban salah sasaran.
Di hadapan polisi, Tukul tampak pasrah dengan tangan terborgol.
"Insya Allah segera kami rilis," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila kepada TribunnewsBogor.com.
Informasi Tukul ditangkap polisi juga dibenarkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
"Kita sudah menangkap tersangka DPO pembacokan Pomad inisial ASR alias Tukul," katanya.
Menurut Bismo, Tukul ditangkap di Yogyakarta.
"Tersangka dalam perjalanan dari Jogja ke Bogor," katanya.
Informasi yang diterima TribunnewsBogor.com, eksekutor pembacokan siswa SMK Bogor ditangkap di Jalan Bantul, tepatnya di depan Pasar Witen Walmindo, Yogyakarta.
ASR alias Tukul terlihat mengenakan baju hitam dari foto yang diterima.
Ia tak lagi memakai topi kuning seperti yang terlihat dalam video ketika pembacokan Arya Saputra di Simpang Pomad.
Ketika ditangkap, Tukul berambut sedikit panjang dengan model belah dua.
Tampak pula Tukul memakai celana pendek.
Diketahui, dua teman Tukul, MA dan SA sudah ditangkap lebih dulu oleh jajaran Polresta Bogor Kota.
Sumber: TribunnewsBogor.com
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Tukul Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara