Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Momen Mario Dandy dan Shane Lukas Pisah Tempat Duduk, Pengacara: Takut Terpengaruh

Permintaan itu disampaikan karena tim Penasihat Hukum Shane khawatir kliennya terpengaruh oleh Mario Dandy.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
zoom-in Momen Mario Dandy dan Shane Lukas Pisah Tempat Duduk, Pengacara: Takut Terpengaruh
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mario Dandy dan Shane Lukas duduk terpisah jauh. Mario Dandy di ujung dekat Majelis Hakim, Shane Lukas di dekat pengunjung. 

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas