Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Mario Dandy dan Shane Lukas Pisah Tempat Duduk, Pengacara: Takut Terpengaruh

Permintaan itu disampaikan karena tim Penasihat Hukum Shane khawatir kliennya terpengaruh oleh Mario Dandy.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Momen Mario Dandy dan Shane Lukas Pisah Tempat Duduk, Pengacara: Takut Terpengaruh
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mario Dandy dan Shane Lukas duduk terpisah jauh. Mario Dandy di ujung dekat Majelis Hakim, Shane Lukas di dekat pengunjung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum (PH) Shane Lukas meminta agar Majelis Hakim memisahkan persidangan dengan Mario Dandy.

Permintaan itu disampaikan karena tim Penasihat Hukum Shane khawatir kliennya terpengaruh oleh Mario Dandy.

"Karena Shane hanya didakwa Pasal 55 penyertaan, jadi kami tidak mau terpengaruh," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Mario Dandy Minta Maaf saat Persidangan, Jonathan Latumahina: Lanjut Saja di Pengadilan

Karena didakwa pasal penyertaan, Happy khawatir tak ada kebebasan untuk mencari kebenaran materil dalam persidangan.

"Pemeriksaan ini khusus ke pasal pokok perkara, sehingga tidak ada kebebasan," katanya.

Namun Majelis Hakim tak mengabulkan permohonan pisah persidangan itu.

Berita Rekomendasi

Sebab jaksa penuntut umum (JPU) keberatan dengan persidangan terpisah itu karena dianggap tak efisien.

"Baik, untuk efektivitas jadi tetap kita gabungkan, tanpa mengurangi hak saudara untuk menggali lebih luas keterangan saksi di persidangan," ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Kesaksian Jonathan, David Kejang 3 Hari dan Tidak Bisa Komunikasi Usai Dianiaya Mario Dandy

Meski demikian, tim PH tetap memisahkan posisi duduk kliennya dari Mario Dandy.

Pada akhirnya, Shane Lukas duduk di ujung dekat pengunjung sidang. Sementara Mario Dandy duduk ujung dekat Majelis Hakim.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan dua terdakwa perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas