Sindikat Perdagangan Orang ke Luar Negeri di Bogor Diotaki Perempuan Berinisial LS
Untuk menjaring para calon korban, pelaku mengunggah informasi lowongan kerja di luar negeri lewat di media sosial facebook.
Editor: Choirul Arifin
"Para pelaku mereka mengiming-imingi atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Menurut Kapolres, para pelaku setelah merekrut korbannya melalui medsos, pelaku membuatkannya passport turis.
Baca juga: 2 WNI jadi Tersangka Kasus Perdagangan Manusia di Filipina, Jumlah Korban Capai 226 Orang
Kemudian para korban ini dibawa ke Malaysia tanpa adanya visa kerja dan dipekerjakan sebagai pekerja migran ilegal.
"Dari kegiatan ilegal tersebut para pelaku ini bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 Juta dari satu orang Pekerja Migran Indonesia ilegal yang dikirim ke Malaysia," kata AKBP Iman Imanuddin.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, iming-iming dari pelaku ini tidak hanya menyasar warga Bogor, tapi juga warga daerah lainnya di Jawa Barat.
Untuk menjaring para calon korban, pelaku mengunggah informasi lowongan kerja di luar negeri lewat di media sosial facebook.
"Pekerjaan yang dijanjikan) Ada cleaning service, ada asisten rumah tangga. (Iming-iming gaji) Rp 5 Juta sampai Rp 10 Juta," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Sebagian korban bahkan rela menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 Juta sampai Rp 21 Juta karena saking inginnya mendapatkan pekerjaan di luar negeri setelah tergoda iming-iming para pelaku ini.
Namun pada akhirnya korban malah dikirim ke Malaysia sebagai pekerja migran ilegal tanpa visa kerja.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus TTPO berupa penyaluran TKI ilegal di Rancabungur, Kabupaten Bogor ini Polres Bogor telah menangkap 4 orang tersangka berinisial LS , RA, AK dan S.
Selain 4 tersengka ini, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih diburu Polisi karena diduga terlibat jaringan penyaluran pekerja migran ilegal ke Malaysia ini.
Atas perbuatannya, para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 Juta.
Laporan reporter Naufal Fauzy | Sumber: Tribunnews Bogor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.