Konsumsi Sabu Sejak 2024, ASN Pemkab Bogor Ditangkap Polisi
Berdasarkan hasil asesmen pelaku merupakan pemakai sehingga tindakan yang dilakukan yaitu direhabilitasi
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap ASN PPPK Kecamatan Klapanunggal, Bogor, karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu selama dua tahun terakhir.
- Hasil asesmen menunjukkan pelaku merupakan pengguna narkoba sehingga menjalani rehabilitasi di BNNK Kabupaten Bogor setempat.
- Kapolres menegaskan pemberantasan narkoba berlaku tegas bagi ASN tanpa pandang bulu maupun jabatan pemerintahan.
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Polisi menangkap AW, seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
AW bertugas di Kantor Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu kurang lebih sudah dua tahun atau sejak tahun 2024.
"Jadi sebenarnya sudah cukup lama dan saat ini kita bisa melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan," ujar Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, Selasa (13/5/2026).
Setelah mengamankan pelaku, polisi kemudian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor gunan penanganan lanjutan.
Menurutnya, berdasarkan hasil asesmen pelaku merupakan pemakai sehingga tindakan yang dilakukan yaitu direhabilitasi.
"Si AW ini merupakan pelaku atau korban penyalahgunaan narkoba sehingga saat ini sedang melakukan proses rehabilitasi di BNNK Kabupaten Bogor," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan satu orang aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba.
ASN tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di Kantor Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Ajudan Wakil Bupati Buru & 3 Oknum Polisi Digerebek Diduga Pesta Narkoba, Ini Identitas Mereka
Pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika terhadap PPPK itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkap Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang selama tiga bulan terakhir.
"Dari penggeledahan terhadap tersangka AW tersebut, terdapat pengakuan bahwa yang bersangkutan sudah menggunakan sabu dari 2024," ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemberantasan narkoba yang tidak pandang bulu.
Bahkan, kata dia, Bupati Bogor Rudy Susmanto pun mendukung langkah tersebut dan meminta penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Kamelia Yakini Ammar Zoni Bukan Bandar Narkoba, Ungkap Alasan Terus Dampingi sang Kekasih
Ia pun mengatakan bahwa hal ini membuktikan komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba.