Nasib Pengemudi Mobil yang Lindas Pengendara Motor di Cakung, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
Berikut ini nasib pengemudi mobil yang menabrak dan melindas pengendara sepeda motor di Cakung, Jakarta Timur.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Iptu Darwis melanjutkan, OS juga sudah ditahan atas perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"(Sudah) Ditahan," ujarnya.
Pelaku Serahkan Diri
Setelah sempat melarikan diri, OS akhirnya menyerahkan diri setelah diminta ibunya sendiri.
"Sementara sudah menyerahkan diri ke kita," kata Iptu Darwis, Kamis (15/6/2023).
Saat kejadian itu, OS diketahui sedang bersama ibunya di dalam mobil.
Namun, mereka tidak berhenti untuk menolong korban.
Setelah kejadian ini viral di media sosial, sang ibu lalu meminta OS untuk menyerahkan diri ke polisi.
"Iya (diminta menyerahkan diri) sama mamanya."
"Kan identitas kendaraan (sudah tahu) itu bersama mamanya."
"Terus dia juga sudah tahu kejadian itu sudah viral juga, dia dan mamanya berniat menyerahkan diri, tapi menyerahkan dirinya ke mana."
"Tadinya mau menyerahkan diri ke Polsek Cakung," papar Iptu Darwis.
Baca juga: Hubungan Pelaku-Korban Tabrak Lari di Cakung: Keluarga Tak Kenal, Pelaku Ngaku Tetangga
Kronologi Kejadian