Pemuda Ini Ajak Duel dan Pukul Polisi Pakai Helm saat Ditilang, Tertunduk Lesu ketika Ditangkap
Tak terima ditilang saat berkendara karena tak pakai helm, remaja ini ajak duel dan pukul anggota polisi menggunakan helm hingga terluka.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM – Aksi nekat dilakukan seorang pemuda berinisial JIR (18) lantaran mengajak duel polisi karena tak terima ditilang.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edi Purwanto menjelaskan insiden itu berawal saat JIR (18) berkendara di Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara pada Kamis (15/6/2023) tidak menggunakan helm.
Helm itu hanya diletakkan di sela-sela antara jok dan stang motornya namun tidak digunakan pemuda tersebut.
Melihat ada anggota polisi, JIR hendak berutar balik ke arah kawasan Tanah Merah.
Pada saat itu, Bripka Rinaldi yang sedang bertugas melakukan pengaturan lalu lintas memberhentikan JIR dan menegurnya.
Tak terima ditegur, ia kemudian langsung mengajak duel Bripka Rinaldi.
Baca juga: Usai Viral, Pelaku yang Tabrak Moses di Cakung Kini Serahkan Diri, Ibu Korban Histeris Teringat Cucu
“Pengendara itu tidak terima, langsung menantang petugas untuk duel dan memukul ke wajah korban hingga membuatnya terjatuh. Saat terjatuh korban hampir dipukul menggunakan helm namun dapat dicegah oleh rekannya,” kata Edi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/6/2023).
Bripka Rinaldi yang mendapat pukulan dari pelaku itu mengalami luka lebam pada pelipis bagian kiri.
Ia pun juga telah menjalani visum hingga perawatan di RSUD Koja.
Tak hanya pukul anggota saja, dikutip dari TribunJakarta, pelaku rupanya juga tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh pun membenarkan adanya kejadian ini.
"Benar tadi pagi, Kamis 15 Juni 2023 kurang lebih pukul 07.20 WIB ada suatu peristiwa yang terjadi di simpang Plumpang wilayah Polres Metro Jakarta Utara," kata Iverson.
Pelaku yang masih pelajar langsung ditangkap di tempat beserta barang bukti helm yang digunakannya untuk menghantam petugas.
Pada foto yang diterima, saat dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara, pelaku hanya tertuntuk lesu dengan keadaan tangan diborgol di belakang.
Ia pun juga terlihat mengenakan masker, sehingga wajahnya tak sepenuhnya terlihat.
Hal tersebut bertolak belakang dengan aksinya yang begitu arogannya menghajar anggota yang memberhantikannya.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 212 KUHP terhadap pelaku karena melawan petugas.
JIR yang masih remaja itu pun terancam 5 tahun penjara atas sikapnya itu.
(Tribunnews.com/Linda/Abdy Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)