Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Adik Mantan Pacar Jadi Saksi, Sidang Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Digelar Tertutup

Majelis Hakim pun meminta seluruh pengunjung meninggalkan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
zoom-in Adik Mantan Pacar Jadi Saksi, Sidang Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Digelar Tertutup
tangkapan layar Kompas TV
Mario Dandy dan Shane Lukas jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan adik Anastasia Pretya Amanda (19), AF (16) sebagai saksi perkara penganiayaan berat terencana atas terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). 

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas