Adik Mantan Pacar Jadi Saksi, Sidang Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Digelar Tertutup
Majelis Hakim pun meminta seluruh pengunjung meninggalkan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan adik Anastasia Pretya Amanda (19), AF (16) sebagai saksi perkara penganiayaan berat terencana atas terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Selain itu, JPU juga menghadirkan TC (17). Tak dijelaskan atribusi TC dalam perkara ini. Namun di persidangan, dia mengaku mengenal Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Saudara kenal dengan Mario? Kenal dengan Shane?" tanya Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujojo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: AGH Batal Jadi Saksi Persidangan Mario Dandy Hari Ini
"Kenal (Mario), Yang Mulia. Tidak (kenal Shane), Yang Mulia," jawab keduanya.
Karena kedua saksi merupakan anak di bawah umur, persidangan pun digeler secara tertutup.
Majelis Hakim pun meminta seluruh pengunjung meninggalkan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Karena saksi masih dibawa umur, sehingga sidang dilakukan secara tertutup yah," kata Alimin Ribut Sujono.
Selain dua saksi tersebut, ada pula pihak LPSK yang bakal bersaksi dalam persidangan hari ini, yakni Abdanev Jova yang tergabung dalam tim ahli penghitung restitusi korban, David Ozora.
Baca juga: Dipanggil Jadi Saksi, Amanda Mantan Kekasih Mario Dandy Dipastikan Tak Hadir Persidangan Pekan Depan
Saat ditanya Majelis Hakim, Abdanev Jova mengaku tak mengenal Mario Dandy dan Shane Lukas yang duduk di kursi terdakwa.
"Tidak kenal, Yang Mulia," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.