Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Toko di Jakarta Selatan Jual Ribuan Butir Obat Ilegal, Beberapa Masuk Golongan Psikotropika

Tiga toko menjual obat-obatan tanpa izin edar atau golongan G di kawasan Mampang, Kemang dan Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 3 Toko di Jakarta Selatan Jual Ribuan Butir Obat Ilegal, Beberapa Masuk Golongan Psikotropika
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi obat ilegal. Tiga toko menjual obat-obatan tanpa izin edar atau golongan G di kawasan Mampang, Kemang dan Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penindakan terhadap tiga toko yang menjual obat-obatan ilegal tanpa izin edar atau golongan G di kawasan Mampang, Kemang dan Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, dalam penindakan yang dilakukan Selasa (20/6/2023) kemarin pihaknya mengamankan ribuan butir obat terlarang berbagai jenis seperti Hexymer, tramadol, hingga aprazolam.

"Beberapa obat-obatan golongan psikotropika obat-obatan disita pihak kepolisian," kata Ardhy dalam keteranganya, Rabu (21/6/2023).

Dijelaskan Ardhy, obat-obatan yang berhasil disita dari tiga toko oleh pihaknya itu berjumlah 5.253 butir obat terlarang golongan G dan psikotropika.

Nama toko tersebut ialah Toko Doa Ibu 1, Toko Malaka di Kemang, Mampang Prapatan, dan Toko Doa Ibu 2 di Duren Tiga, Pancoran.

Baca juga: Digulung Polisi, Pebisnis Suplemen dan Obat Ilegal Raup Untung Hingga Rp 130 Milliar

"Dari Toko Doa Ibu 1 disita 590 butir heximer, 540 butir tramadol, 40 butir aprazolam dan 3 butir diazepam. Sementara di Toko Doa Ibu 2 disita 670 butir tramadol, 100 butir trihexyphenidyl, 1900 hexymer, 82 butir aprazolam, 10 butir diazepam, 10 butir esilgan, 17 butir mersi, dan 10 butir sanax," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sementara dari Toko Malaka diamankan 1070 butir tramadol, 497 butir trihexyphenidyl 497, heximer 180 butir, aprazolam 92 butir, dumolid 6 butir, esilgan 6 butir, diazepam 9 butir, sanax 3 butir dan lorazepam 8 butir.

Baca juga: BPOM Akan Lakukan Patroli Siber Untuk Cegah Peredaran Obat Ilegal

Tak hanya itu, dalam pengungkapan tersebut pihaknya juga berhasil menangkap tiga orang yang merupakan pemilik toko berinisial AA, B, dan RK mengaku sudah menjual selama 7 bulan.

Adapun saat ini mereka diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka menjual obat tersebut kebanyakan ke anak-anak remaja. Selama ini mereka menjual dengan cara mobile dan kucing-kucingan, dan lihai serta licin dari intaian polisi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas