Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Human Trafficking, Imigrasi Jakpus Tolak 80 Pemohon Paspor yang Dicurigai Calon PMI Ilegal

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melaksanakan amanat sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim,

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Cegah Human Trafficking, Imigrasi Jakpus Tolak 80 Pemohon Paspor yang Dicurigai Calon PMI Ilegal
Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking masih menjadi isu hangat di Indonesia.

Pemerintah diminta untuk memperkuat upaya pencegahan terjadinya tindak pidana ini, salah satunya dengan memperketat proses penerbitan paspor.

Dalam pelaksanaanya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melaksanakan amanat sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, untuk meningkatkan pemahaman tentang modus operandi yang kerap dilakukan oleh pelaku TPPO.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat mengatakan, sampai dengan pertengahan tahun 2023, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat berhasil menggagalkan permohonan paspor kepada 80 pemohon dengan rentang usia 18 sampai 56 tahun yang terindikasi sebagai calon Pekerja Migran non prosedural.

“Petugas wawancara melakukan profiling yang ketat pada pemohon paspor yang terindikasi akan bekerja secara ilegal, khususnya wanita yang masih dalam usia produktif,” kata Wahyu Hidayat dalam keterangan yag diterima, Selasa (27/6/2023).

Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana ini, seperti ketidaktahuan masyarakat akan perdagangan orang, masyarakat dengan pendidikan atau pengetahuan terbatas, atau faktor ekonomi yang membuat mereka terbujuk oleh pelaku yang gencar mendekati mereka.

“Hal ini kami lakukan sebagai upaya kami untuk mencegah terjadinya tindak perdagangan orang. Apalagi banyak sekali modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yang mencoba mengelabui petugas imigrasi,” kata Wahyu.

BERITA REKOMENDASI

Untuk itu, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat secara rutin memberikan edukasi kepada publik, baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait bahaya TPPO.

Baca juga: Bareskrim Polri Berhasil Ungkap 553 Kasus TPPO dan Selamatkan 1.826 Korban

“Mari kita berkomitmen dan bergerak bersama agar masyarakat Indonesia terbebas dari bahaya pedagangan orang,” kata Wahyu.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Cegah TPPO, Imigrasi Jakarta Pusat Tolak 80 Permohonan Paspor yang Terindikasi Calon PMI Ilegal

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas