JPU Minta Izin Hakim untuk Bisa Jemput Paksa Amanda
JPU meminta izin menjemput paksa Amanda (17) agar bisa menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin menjemput paksa Amanda (17) agar bisa menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Hal itu disampaikan JPU pada sidang lanjutan penganiyaan D (17) dengan terdakwa Mario dan Shane agenda saksi mahkota Anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
"Yang keempat kamu panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin Yang Mulia saksi ini mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa," kata jaksa di persidangan.
Baca juga: Hakim Sebut Amanda Absen di Persidangan Karena Sakit Pinggang, Kuasa Hukum: Jangan Ngarang Omongan
JPU mengungkapkan bahwa sejak penyidikan dan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan tak hadir memberikan keterangan.
"Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan. Kemudian pada saat Minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis," sambung JPU.
JPU kemudian menyebutkan bahwa rekam medis yang diteliti tidak lengkap.
"Namun rekam medis itu diteliti oleh dokter dari jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena dalam tekanan selama 24 hari jadi tidak sinkron," sambungnya.
Jaksa kemudian menyebutkan bahwa keterangan batu ginjal yang dilampirkan tidak rinci.
"Kemudian batu ginjal pun tidak dijelaskan ukurannya berapa besar. Kemudian kami kemarin tim jaksa sudah ke RS Siloam untuk menentukan terutama dokter dari kejaksaan untuk bertemu koordinasi dengan dokternya," lanjutnya.
Lanjut JPU bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dokter dari Amanda namun tidak bisa memberikan rekam medis.
"Padahal kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Amanda ini. Namun kami tidak bisa bertemu," kata jaksa.
Maka sebab itu JPU meminta untuk bisa memanggil paksa saksi Amanda ke persidangan.
"Untuk itu Yang Mulia, Mohon izin dapat dilakukan panggil paksa karena saksi ini menurut pendapat kami. Penuntut Umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yg kami buat dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah. Oleh karena itu kami mau klarifikasi keterangan itu," tutup jaksa.