Kuasa Hukum David Catat Beberapa Hal yang Tak Digali Jaksa Saat AG Bersaksi di Sidang Mario Dandy
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini merespons jalannya persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas yang menghadirkan AGH sebagai saksi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023). Ia merespons jalannya persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas yang menghadirkan AGH sebagai saksi.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.