Nasib Pemotor yang Ngaku Polisi saat Berkendara Sambil Merokok, Kini Dikenai Pasal Berlapis
Pengendara motor berinisial D yang mengaku polisi saat ditegur merokok sambil berkendara kini kena pasal berlapis dan telah meminta maaf.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM – Pengendara motor berinisial D yang mengaku polisi saat ditegur karena berkendara sambil merokok di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini dikenai pasal berlapis.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra, mengatakan terdapat dua aturan yang dilanggar oleh D.
Pertama, D melanggar aturan lalu lintas lantaran berkendara sambil merokok.
"Kami lakukan penilangan terhadap yang bersangkutan bahwasanya melanggar aturan lalu lintas, berkendara sambil merokok, Pasal LL 283 Juncto 106 ayat 1, yang mana mengganggu konsentrasi saat berkendara dan membahayakan pengendara lain," kata Kompol Multazam, Selasa (27/6/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Kedua, D juga diketahui tidak memasang pelat nomor bagian belakang.
Untuk itu, polisi menerapkan pasal berlapis untuk D
Baca juga: Viral Pemotor Berkendara Sambil Merokok Ngaku Polisi saat Ditegur, Ternyata Warga Sipil
"Satlantas Polres Metro Jaksel juga memberikan pasal tidak menggunakan pelat nomor dikarenakan yang bersangkutan tidak menggunakan pelat nomor belakang dengan Pasal 280 Juncto 68 ayat 1," jelas dia.
D minta maaf, janji tak akan ulangi kesalahan yang sama
Usai videonya viral dan dikenakan pasal berlapis, D akhirnya meminta maaf kepada pengendara motor beinisial UW.
Sebagai informasi, UW adalah orang yang menegur D saat berkendara sambil merokok.
UW juga merekam video saat menegur D hingga video itu viral di media sosial.
Tak hanya kepada UW, D juga meminta maaf lantaran telah mencoreng instansi kepolisian.
Dalam permintaan maafnya, ia mengakui bukanlah anggota polisi melainkan hanya warga sipil.
D mengatakan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya kembali.
"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi Polri dan juga Bapak Kapolri karena ulah saya."
"Saya hanyalah warga sipil yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri," kata D, Selasa (27/6/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga masyarakat, khususnya kepada Saudara UW, atas tindakan saya yang arogan."
"Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan juga tidak akan mengaku-ngaku sebagai apapun dan tetap jadi diri saya sendiri," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, dikatakan D, saat kejadian ia mengaku panik ketika ditegur hingga diberhentikan oleh UW.
Saat panik tersebut, D lantas secara spontak mengaku sebagai anggota polisi.
"Saya panik dan bingung harus bagaimana. Saya juga kaget langsung diberhentikan gitu."
"Jadi, ya sudah, itu yang terbenak dipikiran saya. Makanya saya ngaku ngaku (polisi) kayak gitu," ujar D.
Diberitakan sebelumnya, D viral di media sosial lantaran mengaku menjadi anggota polisi saat ditegur UW agar tak merokok saat berkendara.
Pasalnya, saat itu abu rokok D hampir mengenai anak UW.
Namun, saat ditegur oleh UW, D justru tak terima dan mengeluarkan sebuah kartu identitas yang ia sebut sebagai Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.
Namun, kartu identitas yang ditunjukkan D itu terlihat buram.
Keduanya pun bahkan sempat terlibat adu mulut.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)