Bayar PKB Sebelum 30 Juni 2023, Bisa Bawa Pulang Motor Listrik dan Dukung Peningkatan PAD
seluruh warga DKI Jakarta yang membayarkan PKB hingga periode 30 Juni 2023 akan berkesempatan mendapatkan hadiah menarik berupa motor listrik.
Penulis: Fransisca Andeska
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Membayar pajak daerah sudah menjadi kewajiban bagi setiap wajib pajak, termasuk masyarakat DKI Jakarta. Sebab, pajak daerah menjadi salah satu sumbangsih nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan daerah.
Adapun pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah, mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak papan reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD), melansir dari Kompas.com, wajib pajak secara tidak langsung juga membantu dalam memberikan berbagai manfaat untuk daerah, seperti:
- Menambah sumber pendapatan daerah
- Membantu dalam pembangunan fasilitas umum maupun pemeliharaan jalan
- Membantu dalam meningkatkan moda transportasi umum
- Menjadi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), di mana dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Maka itu, untuk meningkatkan PAD, wajib pajak diharuskan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik, benar, dan tepat waktu.
Bayar pajak tepat waktu, bawa pulang motor listrik
Untuk seluruh warga DKI Jakarta ada kesempatan menarik di bulan Juni ini. Dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) Ke-496 Kota Jakarta, seluruh warga DKI Jakarta yang membayarkan PKB hingga periode 30 Juni 2023 akan berkesempatan mendapatkan hadiah menarik berupa motor listrik.
Dengan melunasi wajib pajak sebelum 30 Juni 2023, otomatis nama Anda akan langsung masuk ke dalam voucher undian untuk membawa pulang motor listrik sebagai doorprize.
Selain berupaya untuk meningkatkan kesadaran akan membayar pajak tepat waktu, warga DKI Jakarta juga ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan kota dan meningkatkan kualitas hidup lewat penggunaan kendaraan hemat energi.
Jadi, tunggu apalagi, segera lakukan pembayaran PKB sebelum 30 Juni 2023 dan jadilah salah satu warga yang beruntung dengan berhasil membawa pulang kendaraan motor listrik!
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program doorprize ini, Anda dapat langsung mengunjungi laman bapenda.jakarta.go.id.