Polisi Gerebek Kontrakan yang Dijadikan Tempat Aborsi di Kemayoran, Sempat Dikira Penampungan TKI
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Baca juga: 4 Kerangka Bayi Ditemukan di Banyumas, Diduga Korban Aborsi, Diperkirakan Terkubur Setahun
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di trmpat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Komarudin mengatakan warga curiga karena dari rumah tersebut terlihat wanita yang berganti-ganti keluar masuk rumah.
"Dugaan sementara dari warga ini tempat adalah untuk menampung para TKI nah dari sanalah kami melakukan penyelidikan, pendalaman, dan Alhamdulillah tim dari unit PPA satreskim polres jakarta pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi," tuturnya.
Baca juga: 4 Kerangka Bayi Ditemukan di Banyumas, Diduga Korban Aborsi, Diperkirakan Terkubur Setahun
Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan 7 orang yang tiga di antaranya yakni SN, NA, dan SM yang merupakan pelaku aborsi dengan perannya masing-masing.
"Di dalam pada saat kami geledah, atau penindakan hukum, juga ditemukan 4 orang pasien ya inisial J, AS, RV dan IT, dimana 3 orang baru saja selesai melaksanakan tindakan sedang beristirahat krena masih pendarahan dan 1 orang sedang baru mau akan dilakukan," ungkapnya.
Komarudin melanjutkan, untuk pelaku SN berperan sebagai eksekutor jika ada pasien yang dagang.
Dalam menjalankan aksinya, SN dibantu oleh pelaku NA yang berperan mencari para pasien untuk dilakukan aborsi.
"SN wanita selaku eksekutor dan SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT (Ibu Rumah Tangga)," tuturnya.
Sementara satu orang lainnya berinisial SM yang berperan menjemput para pasien dengan diberi imbalan sebesar Rp500 ribu untuk sekali antar.
Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Siswi SMP di Kolaka Lakukan Aborsi Lalu Buang Bayinya di Pekarangan Rumah
"Jadi ini sistemnya, sistem antar jemput sangat rapih sekali makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," jelasnya.
Saat ini, lanjut Komarudin, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus tersebut.