Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Bayar PBB? Yuk Tunaikan Kewajiban Pajak di Bulan Juni ini! Ada Diskon dan Pemutihan Sanksi

bagi wajib pajak yang diketahui memiliki tunggakan PBB dari tahun pajak 2013 hingga 2022, berhak mendapatkan diskon PBB sebesar 20 persen dan penghapu

Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
zoom-in Belum Bayar PBB? Yuk Tunaikan Kewajiban Pajak di Bulan Juni ini! Ada Diskon dan Pemutihan Sanksi
Istimewa
Contoh surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang menjadi kewajiban setiap wajib pajak. Jenis pajak ini dikenakan pada kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau entitas hukum. PBB  sendiri merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh pemerintah setempat, seperti pemerintah kota atau pemerintah daerah.

Melalui pembayaran PBB, pemerintah dapat membangun dan memelihara infrastruktur kota seperti jalan, taman, jembatan, dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, PBB juga digunakan untuk menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi masyarakat.

Nah, bagi warga DKI Jakarta ada kesempatan baik di bulan Juni ini, bagi wajib pajak yang diketahui memiliki tunggakan PBB dari tahun pajak 2013 hingga 2022, berhak mendapatkan diskon PBB sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi, dengan masa rentang waktu Maret - Juni 2023.

Selain itu wajib pajak yang hendak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) pada periode Maret hingga 30 Juni 2023 akan mendapat keringanan atau diskon sebesar 10 persen.

Jadi, segera lakukan pembayaran wajib pajak tepat waktu, ya!

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas