Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Aborsi Kemayoran, Ada Pacar Pasien
Polisi tetapkan 9 tersangka kasus klinik aborsi di Kemayoran, dua tersangka baru yakni kekasih pasien dan PRT di klinik tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus klinik aborsi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Total, saat ini sebanyak sembilan orang tersangka sudah ditangkap pihak kepolisian dalam kasus ini.
"Sudah (tersangka), sudah bertambah lagi (tersangka) jadi sembilan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).
Komarudin mengatakan dua orang tersangka baru yakni kekasih salah satu pasien berinisial MK dan pembantu rumah tangga berinisial SW di rumah kontrakan tersebut.
"Kekasih dari salah satu pasien dan yang satu lagi pembantu rumah tangga," ucapnya.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
Kombes Komarudin mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di trmpat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Komarudin mengatakan warga curiga karena dari rumah tersebut terlihat wanita yang berganti-ganti keluar masuk rumah.
"Dugaan sementara dari warga ini tempat adalah untuk menampung para TKI nah dari sanalah kami melakukan penyelidikan, pendalaman, dan Alhamdulillah tim dari unit PPA satreskim polres jakarta pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi," tuturnya.
Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan 7 orang yang tiga di antaranya yakni SN, NA, dan SM yang merupakan pelaku aborsi dengan perannya masing-masing.
"Di dalam pada saat kami geledah, atau penindakan hukum, juga ditemukan 4 orang pasien ya inisial J, AS, RV dan IT, dimana 3 orang baru saja selesai melaksanakan tindakan sedang beristirahat krena masih pendarahan dan 1 orang sedang baru mau akan dilakukan," ungkapnya.
Komarudin melanjutkan, untuk pelaku SN berperan sebagai eksekutor jika ada pasien yang dagang.