Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Aborsi di Kemayoran, 2 di Antaranya Residivis

Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat, 2 di antaranya merupakan residivis.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Aborsi di Kemayoran, 2 di Antaranya Residivis
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat, 2 di antaranya merupakan residivis. 

TRIBUNNEWS.COM -  Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan yang dijadikan klinik aborsi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

"Sampai saat ini, kita telah menetapkan 9 (sembilan) orang sebagai tersangka," ungkapnya, dikutip dariYouTube Kompas TV .

Adapun identitas sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SM, NA, SW, SA, kemudian empat pasien berinisial JW, IR, RF dan AW, serta satu orang laki-laki MK yang merupakan kekasih dari AW.

Untuk dua orang tersangka, yakni SM dan NA diketahui merupakan seorang residivis, mereka melakukan kejahatan yang sama dan ditahan pada 2022 lalu.

"2 (dua) orang ini (SM dan NA) merupakan residivis, sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama (aborsi)," kata Komarudin.

"NA baru saja keluar bulan Juni 2022, SM juga baru keluar pada 7 Mei 2022. Jadi kedua orang ini adalah residivis," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Aborsi di Kemayoran, Polisi Ungkap Pelaku Patok Tarif untuk Aborsi hingga Rp15 Juta

BERITA REKOMENDASI

Peran Masing-masing Pelaku

SM diketahui merupakan seorang eksekutor dan NA adalah asisten sekaligus disebutkan sebagai otak dari adanya klinik aborsi di Kemayoran.

NA merupakan orang pertama yang mengontrak rumah yang dijadikan klinik aborsi itu dan ia juga yang menghubungi SM agar menjadi eksekutor.

"Di antaranya SM (51), sebagai eksekutor, kemudian NA (31), ini asisten sekaligus boleh dikatakan otak dari klinik aborsi karena NA ini yang pertama kali mengontrak rumah, kemudian juga NA yang menghubungi SM sebagai yang melakukan tindakan," jelas Komarudin.

Pelaku lainnya, ada SW yang berperan sebagai pembantu rumah tangga yang ikut membantu menyiapkan alat-alat hingga membersihkannya.

"Kemudian SW, SW ini pembantu rumah tangga yang ikut membantu dan membersihkan dan mengetahui bahwa di tempat ini dilakukan tindakan aborsi."

"SW ini termasuk dia menyiapkan alat-alat, membersihkan alat-alat, termasuk membersihkan rumah," ujar Komarudin.

Baca juga: Polisi Bongkar Septic Tank di Klinik Aborsi Kemayoran, Diduga Jadi Tempat Pembuangan Janin

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas