Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Aborsi di Kemayoran, 2 di Antaranya Residivis

Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat, 2 di antaranya merupakan residivis.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Aborsi di Kemayoran, 2 di Antaranya Residivis
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat, 2 di antaranya merupakan residivis. 

Selain itu, dikatakan Komarudin ada juga pelaku SA yang berperan sebagai driver untuk menjemput pasien-pasien yang akan melaukan aborsi.

"Kemudian SA, ini adalah driver yang tugasnya menjemput, sebagaimana yang kami sampaikan bahwa pola ataupun praktik ini sangat rapi."

"Pasien tidak diizinkan langsung ke lokasi tindakan, namun diminta untuk menunggu di suatu tempat dan dijemput oleh NA dan SA untuk dibawa ke tempat ini," katanya.

Ketika penggrebekan, Komarudin mengatakan, pihaknya juga menemukan ada empat orang wanita di dalam klinik, serta satu orang laki-laki yang merupakan kekasih dari salah satu pasien aborsi.

"Pada saat melakuakan penggrebekan, kami juga menemukan di dalam ada 4 (empat) orang wanita, yang 1 (satu) sedang menjalani tindakan, yang 3 (tiga) telah selesai menjalani tindakan, di antaranya JW, IR, RF dan AW," kata Komarudin.

"Serta 1 (satu) orang laki-laki, MK, kita tetapkan juga sebagai tersangka karena MK ini kekasih dari AW yang menyuruh AW untuk melakukan aborsi, mengantar dan membiayai aborsi," pungkasnya.

Pelaku Tak Berlatar Belakang Medis

Berita Rekomendasi

Pihak kepolisian mengungkap, pelaku yang berperan sebagai eksekutor aborsi, berinisial SN ternyata tidak berlatar belakang medis.

SN diketahui hanya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berdasarkan informasi yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"SN wanita selaku eksekutor dan SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT," tutur Kombes Komarudin.

Sementara itu, pelaku lainnya ada NA dan SM.

Di sini, NA berperan mencari para pasien yang hendak melakukan aborsi.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Aborsi Ilegal di Kemayoran, Warga Sering Dengar Suara Bising Vakum

Sementara SM berperan menjemput para pasien dengan diberi imbalan sebesar Rp 500 ribu untuk sekali antar.

"Jadi ini sistemnya, sistem antar jemput sangat rapi sekali makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," jelasnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas