Gunakan Kursi Roda, Amanda Hadir di PN Jaksel Sebagai Saksi Sidang Kasus Mario Dandy
Awak media yang berada di ruang sidang diminta keluar oleh seorang keluarga Amanda karena saksi akan diperiksa kesehatannya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani persidangan lanjutan, Selasa (4/7/2023) hari ini.
Sidang hari ini menghadirkan mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda, sebagai saksi.
Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) sekira 09.15 WIB. Amanda sudah hadir di rumah sidang utama sidang Prof. H. Oemar Seno Adji.
Amanda menggunakan baju berwarna hitam lengan panjang.
Kemudian terlihat juga Amanda di ruang sidang menggunakan kursi roda ditemani sanak saudaranya.
Awak media yang berada di ruang sidang diminta keluar oleh seorang keluarga Amanda karena saksi akan diperiksa kesehatannya.
Baca juga: Profil Mario Dandy, Anak Mantan Pejabat Pajak Terjerat Hukum Lagi, jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Tak lama kemudian Amanda keluar dari ruang sidang dan tampak menangis.
Sementara itu kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita sebelumnya dihubungi membenarkan Amanda akan hadir di persidangan.
"Besok hadir, Amanda yang pro aktif mau datang. Walau besok harus pakai kursi roda. Nggak ada tuh panggil-panggil paksa," kata Enita dihubungi (3/7/2023) malam.
Jemput Paksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin menjemput paksa Amanda (17) agar bisa menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Hal itu disampaikan JPU pada sidang lanjutan penganiyaan D (17) dengan terdakwa Mario dan Shane agenda saksi mahkota Anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) lalu.
"Yang keempat kamu panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin Yang Mulia saksi ini mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa," kata jaksa di persidangan.