Pengakuan si Kembar Rihana-Rihani Penipu PO iPhone selama Jadi Buron: Sewa Apartemen Lewat Aplikasi
Si kembar Rihana-Rihani sempat ditanyai penyidik sebelum digelandang ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
"Mbak, ngerasa bersalah nggak, Mbak, setelah melakukan penipuan?" tanya awak media.
Atas penangkapan si kembar, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi.
"Penangkapan ini sangat memenuhi keinginan masyarakat, terutama korban, para resellernya, dan juga rasa keadilan melalui penanganan yang adil dan profesional," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Selasa.
Meski demikian, Sugeng juga mendesak Polri supaya mendalami pihak yang membantu si kembar menghindari jerat hukum.
Baca juga: Tampang Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu PO iPhone yang Ditangkap, Bungkam saat Ditanya Kesalahan
Polisi Sampai Bentuk Tim Khusus
Kasus penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihana ternyata sudah dilaporkan sejak 2022.
Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan setidaknya sudah ada 13 laporan masuk terkait si kembar.
Ke-13 laporan itu dikatakan Hengki bakal dipetakan satu per satu.
"Ada beberapa LP. Jadi 'kan banyak LP-nya, ada 13. Kita akan petakan satu-satu," ungkap Hengki saat konferensi pers kasus si kembar, Jumat (9/6/2023).
Tak hanya itu, Hengki juga menyebut pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan si kembar.
Bahkan, untuk mencegah si kembar bepergian ke luar negeri, Polda Metro jaya menggandeng pihak Imigrasi.
"Kita buat tim khusus dan saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku penipuan ini," ujar Hengki.
Diketahui, si kembar Rihana dan Rihani melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller.
Setidaknya, jumlah kerugian yang dialami para korban mencapai Rp35 miliar.