Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balho Kaesang Terancam Dicopot, Wali Kota Depok Keluarkan Edaran Penertiban Baliho dan Spanduk

Sempat kontroversi, baliho bergambar Kaesang Pangarep yang terpampang di pinggir jalan Kota Depok terancam dicopot.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Balho Kaesang Terancam Dicopot, Wali Kota Depok Keluarkan Edaran Penertiban Baliho dan Spanduk
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Baliho dukungan untuk Kaesang Pangarep sebagai Calon Wali Kota Depok 2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (22/5/2023). Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Baliho Dukungan Kaesang sebagai Calon Wali Kota Depok 2024 Muncul di Margonda, PSI Siap Usung, https://jakarta.tribunnews.com/2023/05/22/baliho-dukungan-kaesang-sebagai-calon-wali-kota-depok-2024-muncul-di-margonda-psi-siap-usung. Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos aka Abdul Qodir 

"Kenapa? Karena warga hari ini harus punya informasi yang memadai tentang siapa yang akan mereka pilih (saat Pemilu-Pilkada 2024)," ucapnya lagi.

PKB Sindir Baliho Istri Wali Kota Depok

Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi, mengatakan baliho bakal calon anggota DPRD Jawa Barat, Elly Farida, yang merupakan istri Wali Kota Depok Mohammad Idris, juga bertebaran di mana-mana.

Karena itu Babai menunggu sikap netral Idris dalam penertiban baliho tersebut.

Babai juga mempertanyakan apakah Elly Farida memasang baliho sesuai peraturan yang ada, yakni membayar pajak pemasangan baliho.

"Istrinya sendiri (Elly Farida) juga sudah pasang baliho, spanduk, di mana-mana. Istrinya bayar atau tidak?" ucapnya.

Untuk diketahui, Elly Farida mencalonkan diri menjadi bacaleg Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai yang sama dengan Idris.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kesempatan itu, ia juga mempertanyakan apakah M Idris membayar pajak saat memasang baliho ketika menjadi calon wali kota petahana dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok 2020.

"Dulu waktu beliau (Idris) mencalonkan diri jadi wali kota, bayar enggak pajak baliho-baliho yang beliau pasang? Ada pajaknya enggak?" tegas Babai.

Diberitakan sebelumnya, M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.

Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.

Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.

Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan, dan atau median jalan.

Menurut Idris, baliho boleh dipasang jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas