Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecewa Jaksa Tuntut Rendah Pelaku, Ayah ART Siti Khotimah: 'Biar Tuhan yang Balas'

Tuntutan itu dianggap keluarga korban terlalu rendah dan tak sebanding dengan cacat yang diperoleh Siti Khotimah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kecewa Jaksa Tuntut Rendah Pelaku, Ayah ART Siti Khotimah: 'Biar Tuhan yang Balas'
Tribunnews.com/Ashri F
Jaksa menuntut sembilan pelaku penyiksaan terhadap ART Pemalang, Siti Khotimah (23). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan bagi para terdakwa kasus kekerasan terhadap Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang.

Sembilan terdakwa telah dituntut hukuman penjara 3,5 dan 4 tahun.

Tuntutan itu dianggap pihak korban, yakni keluarga terlalu rendah dan tak sebanding dengan cacat yang diperoleh Siti Khotimah.

"Enggak sesuai dengan perilaku yang dia lakukan gitu. Kenapa kok hukumannya cuma 4 tahun. Dalam sekejap itu mah," ujar Suparno (49), ayahanda Siti Khotimah saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Sebagai orang tua korban, Suparno mengaku terang-terangan kecewa terhadap tuntutan rendah itu.

Baca juga: Kasus Penyiksaan ART Pemalang, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk 3 Majikan Siti Khotimah  

Namun Suparno tak bisa berbuat banyak. Dia hanya memasrahkan semuanya kepada Tuhan.

BERITA TERKAIT

"Cuma 4 tahun doang. Biar Yang Kuasa yang balas," ujarnya.

Dalam perkara ini, ada sembilan pelaku yang duduk di kursi pesakitan. Di antaranya terdiri dari tiga majikan, yakni: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), dan Jane Sander (32).

Selain itu, ada pula rekan-rekan Siti Khotimah sesama ART, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).

Di antara tiga majikan, Metty Kapantow menjadi satu-satunya yang memeperoleh tuntutan 4 tahun penjara.

Sementara So Kasander dan anaknya, Jane Sander dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

"Menuntut, menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dn 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa lagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas