Kecewa Jaksa Tuntut Rendah Pelaku, Ayah ART Siti Khotimah: 'Biar Tuhan yang Balas'
Tuntutan itu dianggap keluarga korban terlalu rendah dan tak sebanding dengan cacat yang diperoleh Siti Khotimah
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan bagi para terdakwa kasus kekerasan terhadap Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang.
Sembilan terdakwa telah dituntut hukuman penjara 3,5 dan 4 tahun.
Tuntutan itu dianggap pihak korban, yakni keluarga terlalu rendah dan tak sebanding dengan cacat yang diperoleh Siti Khotimah.
"Enggak sesuai dengan perilaku yang dia lakukan gitu. Kenapa kok hukumannya cuma 4 tahun. Dalam sekejap itu mah," ujar Suparno (49), ayahanda Siti Khotimah saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Sebagai orang tua korban, Suparno mengaku terang-terangan kecewa terhadap tuntutan rendah itu.
Baca juga: Kasus Penyiksaan ART Pemalang, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk 3 Majikan Siti Khotimah
Namun Suparno tak bisa berbuat banyak. Dia hanya memasrahkan semuanya kepada Tuhan.
"Cuma 4 tahun doang. Biar Yang Kuasa yang balas," ujarnya.
Dalam perkara ini, ada sembilan pelaku yang duduk di kursi pesakitan. Di antaranya terdiri dari tiga majikan, yakni: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), dan Jane Sander (32).
Selain itu, ada pula rekan-rekan Siti Khotimah sesama ART, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).
Di antara tiga majikan, Metty Kapantow menjadi satu-satunya yang memeperoleh tuntutan 4 tahun penjara.
Sementara So Kasander dan anaknya, Jane Sander dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
"Menuntut, menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dn 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa lagi.