Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecewa Jaksa Tuntut Rendah Pelaku, Ayah ART Siti Khotimah: 'Biar Tuhan yang Balas'

Tuntutan itu dianggap keluarga korban terlalu rendah dan tak sebanding dengan cacat yang diperoleh Siti Khotimah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kecewa Jaksa Tuntut Rendah Pelaku, Ayah ART Siti Khotimah: 'Biar Tuhan yang Balas'
Tribunnews.com/Ashri F
Jaksa menuntut sembilan pelaku penyiksaan terhadap ART Pemalang, Siti Khotimah (23). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan bagi para terdakwa kasus kekerasan terhadap Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang.

Sembilan terdakwa telah dituntut hukuman penjara 3,5 dan 4 tahun.

Tuntutan itu dianggap pihak korban, yakni keluarga terlalu rendah dan tak sebanding dengan cacat yang diperoleh Siti Khotimah.

"Enggak sesuai dengan perilaku yang dia lakukan gitu. Kenapa kok hukumannya cuma 4 tahun. Dalam sekejap itu mah," ujar Suparno (49), ayahanda Siti Khotimah saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Sebagai orang tua korban, Suparno mengaku terang-terangan kecewa terhadap tuntutan rendah itu.

Baca juga: Kasus Penyiksaan ART Pemalang, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk 3 Majikan Siti Khotimah  

Namun Suparno tak bisa berbuat banyak. Dia hanya memasrahkan semuanya kepada Tuhan.

Berita Rekomendasi

"Cuma 4 tahun doang. Biar Yang Kuasa yang balas," ujarnya.

Dalam perkara ini, ada sembilan pelaku yang duduk di kursi pesakitan. Di antaranya terdiri dari tiga majikan, yakni: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), dan Jane Sander (32).

Selain itu, ada pula rekan-rekan Siti Khotimah sesama ART, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).

Di antara tiga majikan, Metty Kapantow menjadi satu-satunya yang memeperoleh tuntutan 4 tahun penjara.

Sementara So Kasander dan anaknya, Jane Sander dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

"Menuntut, menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dn 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa lagi.

Dalam menunut ketiganya, jaksa penuntut umum memiliki 3 pertimbangan memberatkan dan 4 pertimbangan meringankan.

Pertimbangan meringankan bagi ketiganya yaitu:
• Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
• Perbuatan terdakwa menimbulkan luka berat; dan
• Para terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatannya.

Baca juga: Dua Remaja Jadi Korban Penganiayaan dan Pembacokan di Yogyakarta, 6 Orang Diamankan dan Ini Perannya

Adapun pertimbangan meringankan bagi orang tua dan anak itu, sebagai berikut:

• Para terdakwa menyesali perbuatannya;
• Para terdakwa belum pernah dihukum;
• Para terdakwa berusia lanjut; dan
• Para terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000.

Sementara enam terdakwa lain yang juga merupakan PRT dituntut 3,5 tahun penjara selain Evi.

Teruntuk Evi, JPU melayangkan tunturan 4 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa satu, Evi dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dua, terdakwa tiga, terdakwa empat, terdakwa lima, terdakwa enam, masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," katanya.

Kesembilan terdakwa dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa.

Siti Khotimah mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.

Dia diborgol dan disiram air panas oleh majikannya sehingga membuat tubuhnya penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.

Perlakuan ini diterima sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya.

Ia  menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga sehingga  keluarga langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap, termasuk Metty dan So Kasander.

Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap.

Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas