Mutasi Rekening Si Kembar Rihana-Rihani Capai Rp 86 Miliar, Ini Modus Investasi yang Dipakai Menipu
Terungkap mutasi rekening milik Si Kembar Rihana Rihani, tersangka kasus kasus penipuan mencapai Rp 86 miliar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap mutasi rekening milik Si Kembar Rihana Rihani, tersangka kasus kasus penipuan mencapai Rp 86 miliar.
"Sejauh ini sudah ada Rp 86 milyar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).
Natsir mengatakan dari mutasi rekening tersebut, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Dalam hal ini, PPATK juga telah memblokir 21 rekening milik Si Kembar Rihana-Rihani terkait aksi penipuan iPhone yang mereka lakukan.
"PPATK telah memerintahkan PJK Bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," ucap Natsir.
Baca juga: Jejak Persembunyian Si Kembar Rihana Rihani Selama Buron, Pernah Tinggal di Apartemen Kawasan Elite
Modus Penipuan yang Dipakai
Polisi menyebut Si Kembar Rihana Rihani melakukan penipuan penjualan iPhone dengan menggunakan skema ponzi atau investasi palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut hal tersebut didapat dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Kedua tersangka, ucap Hengki, mengiming-imingi para reseller agar bisa mendapatkan produk di bawah harga pasar.
"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," ucapnya.
Sejauh ini, Hengki mengatakan hasil penghitungan sementara, jumlah kerugian yang disebabkan aksi Si Kembar tersebut sebanyak Rp 35 miliar.
Hengki mengatakan penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani.