Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelarian Rihana-Rihani Berakhir, Cekikikan Ketika Ditangkap

Rihana dan Rihani adalah tersangka kasus penipuan reseller iPhone yang merugikan pelanggannya hingga puluhan miliar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelarian Rihana-Rihani Berakhir, Cekikikan Ketika Ditangkap
YouTube Kompas TV
Tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone, Rihana-Rihani saat ditampilkan usai konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). 

Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

"Hasil pendalaman sementara masih kami dalami. Jadi (biaya hidup) menggunakan uang juga dari keluarganya, meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang sisa-sisa daripada tersangka ini," ungkap Titus.

Titus menjelaskan, uang pinjaman dari keluarga itu sudah didapat Rihana dan Rihani jauh sebelum keduanya menjadi buronan polisi.

Baca juga: Akhir Pelarian si Kembar Rihana-Rihani, Sempat Tertawa saat Ditangkap Polisi

"Ada dari dulu riwayat peminjaman uang yang dilakukan terhadap keluarga yang digunakan sekarang ini, untuk selama mereka dalam pelarian," jelasnya.

Lebih lanjut, Titus mengatakan bahwa tidak semua keluarga tahu keberadaan si kembar selama kabur dari kejaran polisi.

BERITA TERKAIT

"Jadi hanya beberapa saja yang tahu, tapi tidak semua keluarga tahu di mana mereka melaksanakan pelariannya," tutur Titus.

Untuk sementara, si kembar dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang. (Tribunnews.com/Tribun Medan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas