Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Si Kembar Tak Lupa Ngaca dan Betulin Hijab di Mobil Polisi Sebelum Disorot Kamera TV

Keduanya diringkus di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Si Kembar Tak Lupa Ngaca dan Betulin Hijab di Mobil Polisi Sebelum Disorot Kamera TV
Warta Kota/YULIANTO
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Si kembar Rihana Rihani yang diduga melakukan penipuan bermodus reseller iPhone akhirnya ditangkap polisi.

Keduanya diringkus di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pada saat pengamanan kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan kita juga dibantu dengan pihak sekuriti maupun pengamanan di apartemen tersebut," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto.

Dalam video penangkapan yang diterima wartawan, Rihana Rihani tampak santai ketika dikelilingi sejumlah anggota polisi di ruangan apartemennya.

Rihana bahkan sempat tertawa saat salah satu penyidik polisi menanyakan perihal melarikan diri ke Bali.

"Siapa bilang kabur ke Bali," ujarnya sembari tertawa kepada polisi.

Baca juga: Mutasi Rekening Si Kembar Rihana-Rihani Capai Rp 86 Miliar, Ini Modus Investasi yang Dipakai Menipu

Rihana Rihani dalam video tersebut juga sempat menceritakan soal sewa apartemen yang dihuninya.

BERITA TERKAIT

Si kembar juga curhat menyewa apartemen tersebut lewat aplikasi Air BnB.

Unit apartemen tersebut tak terlalu besar.

Namun fasilitas dalam unit apartemen tersebut cukup lengkap, ada televisi, kulkas, dan berbagai alat elektronik lainnya.

Apartemen itu terlihat memiliki satu kamar tidur, ruang tamu, dan dapur.

"Sewa lewat Air Bnb," ucap Rihana.

Rupanya buronan polisi hanyalah status, Rihana Rihani ternyata beraktivitas seperti biasa, termasuk urusan makan.

Si kembar mengaku kerap beli makanan ke supermarket yang terletak di lantai bawah apartemen.

"Kalau makan turun ke bawah?" tanya penyidik.

"Saya kalau makan beli ke bawah ke supermarket," ucap Rihana santai.

Kasus Si Kembar

Sekedar informasi si kembar dilaporkan terkait kasus penipuan jual beli iPhone hingga penggelapan mobil.

Laporan dari masyarakat terkait ulah si kembar tersebut sudah masuk sejak Juni 2022.

Setelah 22 hari buron Rihana Rihani ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan iPhone senilai Rp 35 miliar.

Sejauh ini Polda Metro Jaya dan jajaran polres menerima 17 laporan dugaan penipuan oleh Rihana dan Rihani.

Imam menyebut pihaknya sudah melakukan penangkapan sesuai prosedur.

Selain itu, sambung Imam, si kembar Rihana Rihani juga tak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Artinya kita melakukan pengamanan sesuai dengan prosedural," ujar dia.

Ngaca di Mobil Polisi

Setelah ditangkap di apartemennya Rihana Rihani kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

Penyesalan dan ketakutan sama sekali tak terlihat di wajah si kembar Rihana Rihani saat tiba.

Saat baru tiba di Polda Metro Jaya, Rihana bahkan sibuk membetulkan posisi kerudungnya.

Ia tak lupa mengaca di kaca mobil polisi biar terlihat cantik.

Pantauan Tribunews.com,  keduanya tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 09.11 WIB.

Tak ada kata-kata yang dilontarkan keduanya saat tiba hingga digiring ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mereka terlihat mengenakan pakaian pink dan garis-garis biru serta kerudung putih dengan masker menutupi wajah.

"Mbak gimana kabarnya dicari-cari polisi?" tanya wartawan.

Sambil berjalan santai tanpa diborgol, Rihana Rihani diam seribu bahasa.

Sering Pindah

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut selama menjadi DPO, si kembar Rihana Rihani sadar jika masuk dalam perburuan polisi dalam kasusnya.

"Ya dia sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Imam.

Karena sadar menjadi incaran polisi, Imam mengatakan keduanya kerap berpindah-pindah tempat hingga ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat ya di salah stu apartemen karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen 1 ke apartemen lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Imam menyebut saat ditangkap, pihaknya hanya menemukan kakak beradik kembar itu di salah satu unit apartemen dengan bantuan keluarga dan pihak sekuriti.

"Tidak ada (perlawanan saat ditangkap)" tuturnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan korban penipuan iPhone yang dilakukan si kembar Rihana Rihani mengajukan permohonan perlindungan. Ketua LPSK Hasto Atmojo

Suroyo mengatakan para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapat layanan restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami.

"Bisa saja ajukan. Paling tidak untuk penilaian ganti rugi, restitusi," kata Hasto.

Layanan restitusi ini sudah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian mereka alami. Ganti rugi atas kerugian materil yang dialami korban tersebut nantinya dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga, prosesnya melalui putusan pengadilan menangani perkara.

"Sebenarnya semua saksi, korban, ahli, saksi pelaku, pelapor (kasus pidana secara umum) bisa saja mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," tambah Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Susilaningtias menuturkan bila para korban penipuan penjualan iPhone dilakukan Rihana, Rihani mengajukan permohonan perlindungan pihaknya akan melakukan penelaahan.

Bila pengajuan permohonan mencakup layanan restitusi diajukan diterima, LPSK akan menghitung nilai kerugian lalu menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dipertimbangkan majelis hakim.

"Ini makannya kami lakukan penelaahan soal posisi kasusnya secara lebih detail," tutur Susilaningtias.(Tribun Network/abd/bim/nas/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas