Sidang Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan Medis
Sidang lanjutan yang digelar hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dan ahli dari Rumah Sakit Permata Hijau dari Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
![Sidang Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan Medis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/erdakwa-kasus-penganiayaan-beravv.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Sidang lanjutan yang digelar hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dan ahli dari Rumah Sakit Permata Hijau dari Jaksa Penuntut Umum.
"Saksi yang dihadirkan Saksi Ahli Pidana dan Ahli dari RS Medika Permata Hijau," kata Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, Kamis (6/7/2023).
Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa atas David, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Usai Aniaya David, Mario Dandy Ditelepon Rafael Alun untuk Diajak Makan Malam
Atau dakwaan kedua Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.