Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Mario Singgung Kondisi David, Ahli: Hukuman Ringan dan Berat Itu Putusan Majelis Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Mario Singgung Kondisi David, Ahli: Hukuman Ringan dan Berat Itu Putusan Majelis Hakim
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kuasa Hukum Mario Singgung Kondisi David, Ahli: Hukuman Ringan dan Berat Itu Putusan Majelis Hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (11/7/2023).

Saksi ahli hukum pidana, Ahmad Sofian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini, merespon pertanyaan kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga yang menyunggung kondisi David.

Saat itu Andrea bertanya kepada Sofian apakah kondisi kesehatan David yang saat ini sudah mulai membaik dapat jadi pertimbangan peringanan hukuman kliennya di persidangan.

"Apabila dalam suatu proses perkara, kita fokus pada akibat, yang awalnya luka berat sekarang sudah sembuh misalnya, apakah itu secara kontra rill dipertimbangkan sebagai alasan meringankan?," tanya Andreas.

Sofian yang menjawab pertanyaan Andreas mengatakan, bahwa perihal hukuman yang memberatkan ataupun meringankan seorang terdakwa hal itu murni kebijakan majelis hakim di persidangan.

Kata dia, nantinya hakim memiliki pertimbang tersendiri dalam memutuskan suatu hukuman, apakah nantinya terdakwa berlaku sopan, atau perihal kondisi korban, itu jadi pertimbangan hakim.

"Begitu juga korban akibatnya cacat (akibat suatu tindak pidana) itu juga akan menjadi pertimbangan secara khusus bagi hakim," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Apakah itu nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan maka nanti majelis hakim yang akan putuskan," sambungnya.

Akan tetapi Sofian menuturkan, setiap pihah memang memiliki hak untuk menyampaikan kondisi terkini korban meski nantinya hal itu berujung pada pertimbangan majelis hakim.

"Apakah itu misalnya dari PH tentunya kondisi faktual hari ini disampaikan korban sudah sembuh, mohon dipertimbangkan tuk dapat alasan yang meringankan," jelasnya.

Adapun dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.

Terkait saksi ahli ini, sejatinya jaksa telah memanggil tiga orang saksi ahli untuk memberi keterangan pada sidang hari ini.

Akan tetapi dijelaskan jaksa bahwa saksi ahli yang dapat hadir dalam sidang kali ini hanya satu orang yakni Ahmad Sofian seorang ahli pidana materil.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ahmad Sofian hadir dengan menggunakan baju batik berwarma coklat dengan celana berwarna hitam serta sepatu hitam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas