Keluarga Korban Kecewa Rudolf Tobing Divonis 20 Tahun: Harusnya Dapat Balasan Setimpal
Keluarga Icha (36) korban pembunuhan berencana mengaku kecewa dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada Christian Rudolf Martahi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) korban pembunuhan berencana, mengaku kecewa terhadap vonis 20 tahun penjara terhadap Christian Rudolf Martahi (Rudolf Tobing).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara pada Rudolf, Kamis (13/7/2023) kemarin.
Rudolf merupakan pelaku pembunuhan terhadap rekannya sendiri, Icha, pada oktober 2022 lalu.
Saat itu jasad Icha dibuang dan ditemukan di sebuah apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kakak Icha, Destiawan Eliazar Paembonan yang menghadiri sidang vonis tersebut, mengaku kecewa atas vonis terhadap Rudolf Tobing.
Menurutnya, vonis 20 tahun terlalu singkat bagi Rudolf Tobing.
Baca juga: Ekspresi Senyum Christian Rudolf Tobing Usai Habisi AYR, Polisi: Pelaku Puas Dendamnya Tersampaikan
Hal itu, kata Destiawan, tak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukannya karena telah merenggut nyawa adiknya.
"20 tahun terlalu sedikit menurut saya karena adik saya sampai kehilangan nyawa apapun alasannya," kata Destiawan, Kamis (13/7/2023), dikutip dari youTube Kompas TV.
Destiawan meminta Rudolf Tobing mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan, yakni hukuman mati maupun penjara seumur hidup.
Ia mengaku tak peduli apapun alasan Rudolf melakukan pembunuhan terhadap Icha.
"Saya sebenarnya tidak terlalu peduli apapun alasannya yang saya mau sebagia manusia biasa berharapnya karena adik saya meninggal dia seharusnya mendapatkan balasan yang setimpal dengan adik saya lah," ujarnya.
"Walaupun sebenarnya itu tak terbayarkan," tegasnya.
Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti secara sah dan meyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Adapun Pasal 340 berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ada sejumlah hal memberatkan yang menjadi pertimbangan vonis Rudolf atas perbuatan kejinya.
Salah satunya, Rudolf membunuh teman yang sudah lama dikenalnya.
"Hal memberatkan, terdakwa membunuh teman yang sudah lama dikenalnya," ujar hakim, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, hal-hal lain yang memberatkan meliputi terdakwa membuat perencanaan terlebih dahulu.
Rudofl sendiri melakukan pembunuhan terhadap Icha karena motif dendam dan sakit hati.
Saat itu, modus yang digunakan Rudolf Tobing untuk menggiring Icha ke apartemen yakni diajak untuk membuat podcast.
Ditangkap saat Hendak Jual Laptop Korban
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan Rudolf ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan," kata Hengki Haryadi, Jumat (21/10/2022).
Setelah menghabisi nyawa korban, Rudolf langsung membungkus jasad menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Jasad Icha kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Sempat Tersenyum Saat Bawa Jasad Korban
Saat membawa jasad korban, Rudolf terlihat dari rekaman CCTV lift membawa dengan troli.
Namun, tidak ada rasa bersalah dari korban dan malah terlihat tersenyum sambil membawa jasad tersebut.
Ia tertangakap kamera cctv lift ketika tersenyum sembari membawa jasad Icha.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, sikap pelaku tersebut merupakan ekspresi kepuasaan pelaku karena dendamnya tersampaikan.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kita seperti yang tertuang dalam berita acara."
"Bahwa yang bersangkutan itu merasa puas karena apa yang menjadi dendam tersangka tersampaikan," kata Zulfan, Senin (24/10/2022).
"Jadi itu gambar yang nampak di media sosial senyum-senyum di lift itu merupakan sikap rasa kepuasan pelaku setelah melakukan aksinya," tegasnya.
Zulpan juga mengatakan pada saat pemeriksaan awal, Rudolf menyebut jika Icha tewas karena penyakit asma.
Meski begitu, penyidik tidak langsung percaya atas keterangannya tersangka.
Polisi terus menggali keterangan tersangka dan disesuaikan dengan barang bukti.
Hasilnya, polisi menemukan adanya fakta pembunuhan yang dilakukan oleh Rudolf kepada Icha.
Pelaku tega membunuh temannya itu akibat perasaan dendam.
"Saat didalami dan investigasi oleh penyidik, pelaku mengaku sebagai orang yang membunuh korban dengan direncanakan karna pelaku sakit hati dan dendam kepada korban," tutup Zulpan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti/Johnson Simanjutak) (Kompas.com/Xena Olivia)