Keluarga Korban Kecewa Rudolf Tobing Divonis 20 Tahun: Harusnya Dapat Balasan Setimpal
Keluarga Icha (36) korban pembunuhan berencana mengaku kecewa dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada Christian Rudolf Martahi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) korban pembunuhan berencana, mengaku kecewa terhadap vonis 20 tahun penjara terhadap Christian Rudolf Martahi (Rudolf Tobing).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara pada Rudolf, Kamis (13/7/2023) kemarin.
Rudolf merupakan pelaku pembunuhan terhadap rekannya sendiri, Icha, pada oktober 2022 lalu.
Saat itu jasad Icha dibuang dan ditemukan di sebuah apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kakak Icha, Destiawan Eliazar Paembonan yang menghadiri sidang vonis tersebut, mengaku kecewa atas vonis terhadap Rudolf Tobing.
Menurutnya, vonis 20 tahun terlalu singkat bagi Rudolf Tobing.
Baca juga: Ekspresi Senyum Christian Rudolf Tobing Usai Habisi AYR, Polisi: Pelaku Puas Dendamnya Tersampaikan
Hal itu, kata Destiawan, tak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukannya karena telah merenggut nyawa adiknya.
"20 tahun terlalu sedikit menurut saya karena adik saya sampai kehilangan nyawa apapun alasannya," kata Destiawan, Kamis (13/7/2023), dikutip dari youTube Kompas TV.
Destiawan meminta Rudolf Tobing mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan, yakni hukuman mati maupun penjara seumur hidup.
Ia mengaku tak peduli apapun alasan Rudolf melakukan pembunuhan terhadap Icha.
"Saya sebenarnya tidak terlalu peduli apapun alasannya yang saya mau sebagia manusia biasa berharapnya karena adik saya meninggal dia seharusnya mendapatkan balasan yang setimpal dengan adik saya lah," ujarnya.
"Walaupun sebenarnya itu tak terbayarkan," tegasnya.
Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti secara sah dan meyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.