Keluarga Korban Kecewa Rudolf Tobing Divonis 20 Tahun: Harusnya Dapat Balasan Setimpal
Keluarga Icha (36) korban pembunuhan berencana mengaku kecewa dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada Christian Rudolf Martahi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Saat membawa jasad korban, Rudolf terlihat dari rekaman CCTV lift membawa dengan troli.
Namun, tidak ada rasa bersalah dari korban dan malah terlihat tersenyum sambil membawa jasad tersebut.
Ia tertangakap kamera cctv lift ketika tersenyum sembari membawa jasad Icha.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, sikap pelaku tersebut merupakan ekspresi kepuasaan pelaku karena dendamnya tersampaikan.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kita seperti yang tertuang dalam berita acara."
"Bahwa yang bersangkutan itu merasa puas karena apa yang menjadi dendam tersangka tersampaikan," kata Zulfan, Senin (24/10/2022).
"Jadi itu gambar yang nampak di media sosial senyum-senyum di lift itu merupakan sikap rasa kepuasan pelaku setelah melakukan aksinya," tegasnya.
Zulpan juga mengatakan pada saat pemeriksaan awal, Rudolf menyebut jika Icha tewas karena penyakit asma.
Meski begitu, penyidik tidak langsung percaya atas keterangannya tersangka.
Polisi terus menggali keterangan tersangka dan disesuaikan dengan barang bukti.
Hasilnya, polisi menemukan adanya fakta pembunuhan yang dilakukan oleh Rudolf kepada Icha.
Pelaku tega membunuh temannya itu akibat perasaan dendam.
"Saat didalami dan investigasi oleh penyidik, pelaku mengaku sebagai orang yang membunuh korban dengan direncanakan karna pelaku sakit hati dan dendam kepada korban," tutup Zulpan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti/Johnson Simanjutak) (Kompas.com/Xena Olivia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.