Keluarga Korban Kecewa Rudolf Tobing Divonis 20 Tahun: Harusnya Dapat Balasan Setimpal
Keluarga Icha (36) korban pembunuhan berencana mengaku kecewa dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada Christian Rudolf Martahi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Adapun Pasal 340 berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ada sejumlah hal memberatkan yang menjadi pertimbangan vonis Rudolf atas perbuatan kejinya.
Salah satunya, Rudolf membunuh teman yang sudah lama dikenalnya.
"Hal memberatkan, terdakwa membunuh teman yang sudah lama dikenalnya," ujar hakim, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, hal-hal lain yang memberatkan meliputi terdakwa membuat perencanaan terlebih dahulu.
Rudofl sendiri melakukan pembunuhan terhadap Icha karena motif dendam dan sakit hati.
Saat itu, modus yang digunakan Rudolf Tobing untuk menggiring Icha ke apartemen yakni diajak untuk membuat podcast.
Ditangkap saat Hendak Jual Laptop Korban
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan Rudolf ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan," kata Hengki Haryadi, Jumat (21/10/2022).
Setelah menghabisi nyawa korban, Rudolf langsung membungkus jasad menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Jasad Icha kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Sempat Tersenyum Saat Bawa Jasad Korban