Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Aniaya Istrinya di Serpong Sempat Dilepaskan Polisi Tapi Ditangkap Lagi

Polisi sempat menangkap pria di Tangerang Selatan (Tangsel) karena menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pria yang Aniaya Istrinya di Serpong Sempat Dilepaskan Polisi Tapi Ditangkap Lagi
Instagram @viralciledug
Viral Suami di Tangsel Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Diseret dan Wajah Babak Belur, Pelaku Tak Ditahan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sempat menangkap pria di Tangerang Selatan (Tangsel) karena menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan.

Video penganiayaan itu viral di media sosial.

Setelah ditangkap, polisi kemudian melepaskan pria itu.

Namun polisi kembali menangkapnya dan melanjutkan proses hukum.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu ditangani Polres Tangsel.

Pelaku berinsial BD (38) berstatus tersangka dan akan ditangkap kembali.

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, menjelaskan dasar hukum pelepasan pelaku dan upaya penangkapan lagi itu.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut ancaman yang ditebar pelaku menjadi pertimbangannya.

Baca juga: Kronologi Suami di Serpong Aniaya Istrinya yang Lagi Hamil hingga Babak Belur

Kronologi Kasus

Sebelumnya diberitakan, KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya, TM (31), yang tengah hamil empat bulan ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

TM sampai babak belur dan fotonya beredar di media sosial.

Pihak keluarga sempat mengatakan bahwa TM dilepaskan polisi pada Kamis (13/7/2023) siang setelah hanya dianggap tindak pidana ringan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh ayahanda TM, Marjali.

"Saya gak minta dilepaskan, intinya saya bertanya ke polisi katanya itu (perbuatan pelaku) penganiayaan ringan."

"Itu alasan dari pihak kepolisiannya katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjali di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023).

Marjali juga mengungkapkan, pelaku tidak hanya menganiaya anaknya tapi juga mengancam keluarga.

"Iya dia mau bantai sekeluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya gak terima," kata Marjali.

"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pascapenganiayaan). Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," timpalnya lagi.

Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.

"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan."

"Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai."

"Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah" kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.

Bantahan Polisi

Ipda Galih membantah pelepasan BD karena dianggap tindak pidana ringan.

Ia menerangkan BD sejak awal dijerat pasal tentang KDRT hanya saja polisi memilih tidak menahannya dan hanya dikenakan wajib lapor.

Namun tidak dijelaskan alasan tidak ditahannya pelaku.

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar."

"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU no 23 Th 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," papar Ipda Galih dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel dan penyidikan sedang berjalan.

"Terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Sementara, terkait penangkapan kembali didasari atas ulah tersangka yang menebar ancaman kepda korban dan keluarga.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga."

"Tim penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap, Lepaskan dan Akan Tangkap Lagi Suami Penganiaya Istri di Serpong, Ini Dasar Hukumnya

 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas