Rudolf Tobing Pembunuh Wanita di Kolong Tol Becakayu Divonis 20 Tahun
PN Jakarta Pusat memvonis terdakwa pembunuhan berencana terhadap Icha (36), Christian Rudolf Martahi, 20 tahun penjara, Kamis (13/7/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Christian Rudolf Martahi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) divonis 20 tahun penjara.
Rudolf merupakan pelaku pembunuhan terhadap rekannya sendiri, Icha, pada oktober 2022 lalu.
Rudolf yang diketahui merupakan seorang pendeta itu membunuh Icha di sebuah apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Saat itu jasad Icha dibuang dan ditemukan di kolong Tol Becakayu, Bekasi, pada Senin (17/10/2022).
Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Adapun Pasal 340 berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Rudolf atas perbuatan kejinya.
Salah satunya, ia membunuh teman yang sudah lama dikenalnya.
Selain itu, hal-hal lain yang memberatkan meliputi terdakwa membuat perencanaan terlebih dahulu.
Rudofl membuhuh Icha karena dendam dan sakit hati.
Saat itu modus yang digunakan Rudolf Tobing untuk menggiring Icha ke apartemen yakni diajak untuk membuat podcast.
Christian Rudolf sendiri diketahui merupakan mantan pelayan iman atau pendeta sebuah gereja di Jakarta.
Akun instagram @rudolftobing_, dirinya memang kerap membagikan aktivitasnya sebagai pendeta.
Bahkan tampak di unggahan terakhirnya pada Juni 2022, soal jadwal ibadah gereja.
Di mana dirinya bertugas sebagai pelayan firman, bertulis pdm. Christian Rudolf M.
Singkatan 'pdm' sendiri merupakan Pendeta Muda.
Diketahui lewat instagramnya Rudolf Tobing merupakan seorang ayah serta suami.
Dirinya juga kerap kali membagikan unggahan soal keluarganya tersebut.
Ditangkap saat Hendak Jual Laptop Korban
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rudolf membunuh korban yang merupakan rekan kerjanya di kamar salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan," kata Hengki Haryadi, Jumat (21/10/2022).
Setelah menghabisi nyawa korban, Rudolf langsung membungkus jasad menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Jasad Icha kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Saat membawa jasad korban, Rudolf terlihat dari rekaman CCTV lift membawa dengan troli.
Namun, tidak ada rasa bersalah dari korban dan malah terlihat tersenyum sambil membawa jasad tersebut.
Ia tertangakap kamera cctv lift ketika tersenyum sembari membawa jasad Icha.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, sikap pelaku yang tersenyum setelah menghabisi nyawa korban merupakan ekspresi kepuasaan pelaku karena dendamnya tersampaikan.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kita seperti yang tertuang dalam berita acara."
"Bahwa yang bersangkutan itu merasa puas karena apa yang menjadi dendam tersangka tersampaikan," kata Zulfan, Senin (24/10/2022).
"Jadi itu gambar yang nampak di media sosial senyum-senyum di lift itu merupakan sikap rasa kepuasan pelaku setelah melakukan aksinya," tegasnya.
Zulpan juga mengatakan pada saat pemeriksaan awal, Rudolf menyebut jika Icha tewas karena penyakit asma.
"Korban disebut meninggal sakit asma pada saat bersama pelaku," kata Zulpan.
Meski begitu, penyidik tidak langsung percaya atas keterangannya tersangka.
Polisi terus menggali keterangan tersangka dan disesuaikan dengan barang bukti.
Hasilnya, polisi menemukan adanya fakta pembunuhan yang dilakukan oleh Rudolf kepada Icha.
Pelaku tega membunuh temannya itu akibat perasaan dendam.
"Saat didalami dan investigasi oleh penyidik, pelaku mengaku sebagai orang yang membunuh korban dengan direncanakan karna pelaku sakit hati dan dendam kepada korban," tutup Zulpan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti/Johnson Simanjutak)