Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Diberi Izin Bertemu Anak, Seorang Pria di Jakarta Pusat Nekat Tusuk Mantan Istrinya

Akibatnya korban mengalami 9 luka tusukan yakni di bagian tangan kiri, ketiak dan kemudian payudara dengan total 9 tusukan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tak Diberi Izin Bertemu Anak, Seorang Pria di Jakarta Pusat Nekat Tusuk Mantan Istrinya
tnp.sg
Ilustrasi penusukan. Seorang pria berinisial DA (53) tega menusuk M (42) yang merupakan mantan istrinya sendiri di Jalan Rawa Selatan RT 04/05, Johar Baru, Jakarta Pusat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial DA (53) tega menusuk M (42) yang merupakan mantan istrinya sendiri di Jalan Rawa Selatan RT 04/05, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kapolsek Johar Baru AKP Rudi Wira mengatakan, DA menusuk korban sebanyak 9 kali dan mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius.

"DA menusuk mantan istrinya sebanyak 9 kali tusukan. Korban M saat ini berada di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih," ucap Rudi Wira ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/7/2023).

Baca juga: Karolin Minta Panglima TNI Tindak Pelaku Penusukan Pengamen Gerobak Keliling hingga Tewas

Terkait kronologi kejadian itu diungkapkan Rudi, hal tersebut bermula saat DA mendatangi M untuk menanyakan keberadaan anaknya.

Akan tetapi kala itu M tidak mau memberitahu keberadaan anaknya sehingga membuat pelaku DA naik pitam.

"Pelaku nusuk ke mantan istrinya dimana pisau itu ditaruh dipinggangnya. Pisau tersebut sudah dipersiapkan dari Palembang dengan jenis pisau dapur," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Akibatnya korban mengalami 9 luka tusukan yakni di bagian tangan kiri, ketiak dan kemudian payudara dengan total 9 tusukan.

Baca juga: Polisi Sebut Tersangka dan Korban Kasus Penusukan di Tanah Abang Ternyata Sama-sama Preman

Adapun saat itu pelaku sempat ditangkap oleh warga sebelum akhirnya diamankan oleh pihah berwajib ke Polsek Johar Baru.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 53 Jo 338 Subsider 351 ayat 2 tentang percobaan pembunuhan," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas