Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Pelaku KDRT Terhadap Istri Hamil 4 Bulan di Tangerang Selatan Seorang Residivis Kasus Narkoba

Polisi mengungkapkan bahwa B (38) suami yang melakukan KDRT terhadap T (21), istrinya yang hamil empat bulan, merupakan residivis kasus narkoba.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suami Pelaku KDRT Terhadap Istri Hamil 4 Bulan di Tangerang Selatan Seorang Residivis Kasus Narkoba
Tangkap layar dari @viralciledug
Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Polisi mengungkapkan pelaku KDRT merupakan residivis kasus narkoba. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapkan bahwa B (38) suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap T (21), istrinya yang hamil empat bulan, merupakan residivis kasus narkoba.

Seperti diketahui B tega melakukan KDRT terhadap istrinya di rumah kontrakannya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023) lalu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan, berdasarkan informasi memang benar B merupakan seorang residivis.

"Infonya seperti itu, (residivis kasus) narkoba," kata Siswanto ketika dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).

Namun, hingga kini polisi belum berhasil menangkap dan menahan B yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Bantah Bebaskan Suami Pelaku KDRT Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Ini Penjelasannya

Ia juga tak menjelaskan secara detail ihwal alasan tersangka hingga kini belum ditangkap pihaknya.

Berita Rekomendasi

"Belum dapat (ditangkap)," ujarnya.

Sebelumnya polisi menjelasakan alasan B tidak dilakukan penahanan.

Menurut dia berdasarkan pada Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang menyebutkan bahwa peristiwa itu tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan mata pencaharian.

Baca juga: Suami KDRT Istri, tapi Tak Ditahan, Kriminolog: Jangan Tunggu Korban Meninggal Baru Pelaku Ditahan

Adapun bunyi Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT sebagai berikut:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Akan tetapi dikatakan Siswanto, meski tidak ditahan, pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.

"Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap berjalan," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas