Satpol PP Tangkap Pemulung yang Biasa Mengemis di JPO, Uang Rp 18 Juta Disita
Pemulung ditangkap saat CFD di Jalan Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Minggu (16/7/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, uang Rp 18 juta disita
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemulung berinisial Y (72) yang membawa uang Rp 18 juta ditangkap Satpol PP Kebayoran Baru.
Y ditangkap saat car free day (CFD) di Jalan Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
"Yang bersangkutan dijangkau oleh Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru di JPO daerah Senayan, Jalan Jendral Sudirman, kawasan CFD," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Bernard Tambunan, saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Pria Ini Disebut-sebut Pengemis Terkaya di Dunia, Kekayaannya Capai Rp 14,9 Miliar
Bernard mengungkapkan, uang Rp 18 juta yang dimiliki pemulung itu didapatkan dari hasil mengemis.
"Yang bersangkutan mengemis dengan cara memelas cari perhatian pengguna JPO," ungkap dia.
Saat penangkapan, petugas belum menemukan uang belasan juta Rupiah tersebut.
Baca juga: Viral Video Pengemis Pura-pura Lumpuh di Jogja, Dijemput Pemotor hingga Berujung Ditangkap Polisi
Pasalnya, pemulung itu menyembunyikan uangnya di sebuah kain yang dililitkan di bagian perut.
"Kami geledah di tubuhnya ternyata didapatkan uang pecahan ratusan ribu Rupiah hasil mengemis diikat atau dililitkan di perut menggunakan kain," ujar Bernard.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemulung Ngemis di Trotoar Jakarta Dapat Rp 18 Juta, Kini Ditangkap Satpol PP,