Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Tangkap Pemulung yang Biasa Mengemis di JPO, Uang Rp 18 Juta Disita 

Pemulung ditangkap saat CFD di Jalan Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Minggu (16/7/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, uang Rp 18 juta disita

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Satpol PP Tangkap Pemulung yang Biasa Mengemis di JPO, Uang Rp 18 Juta Disita 
ist
Satpol PP Kebayoran Baru menangkap seorang pemulung berinisial Y (72) yang membawa uang Rp 18 juta di Jalan Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemulung berinisial Y (72) yang membawa uang Rp 18 juta ditangkap Satpol PP Kebayoran Baru. 

Y ditangkap saat car free day (CFD) di Jalan Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

"Yang bersangkutan dijangkau oleh Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru di JPO daerah Senayan, Jalan Jendral Sudirman, kawasan CFD," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Bernard Tambunan, saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Pria Ini Disebut-sebut Pengemis Terkaya di Dunia, Kekayaannya Capai Rp 14,9 Miliar

Bernard mengungkapkan, uang Rp 18 juta yang dimiliki pemulung itu didapatkan dari hasil mengemis.

"Yang bersangkutan mengemis dengan cara memelas cari perhatian pengguna JPO," ungkap dia.

Saat penangkapan, petugas belum menemukan uang belasan juta Rupiah tersebut.

Baca juga: Viral Video Pengemis Pura-pura Lumpuh di Jogja, Dijemput Pemotor hingga Berujung Ditangkap Polisi

Pasalnya, pemulung itu menyembunyikan uangnya di sebuah kain yang dililitkan di bagian perut.

Berita Rekomendasi

"Kami geledah di tubuhnya ternyata didapatkan uang pecahan ratusan ribu Rupiah hasil mengemis diikat atau dililitkan di perut menggunakan kain," ujar Bernard.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemulung Ngemis di Trotoar Jakarta Dapat Rp 18 Juta, Kini Ditangkap Satpol PP

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas