Respons Kuasa Hukum Mario Dandy Soal Permintaan Restitusi David Rp 120 Miliar
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga merespon soal orang tua kliennya diminta tanggapi permintaan restitusi David sebesar Rp 120 M.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga merespon soal orang tua kliennya diminta tanggapi permintaan restitusi David sebesar Rp 120 M.
Menurut Nahot pihaknya menyakini bahwa biaya restitusi tersebut tidak bisa dikenakan kepada orang ketiga yakni orang tua dari Mario Dandy.
"Memang sejak awal, kami juga sudah sangat clear bahwa restitusi itu tidak bisa dikenakan kepada pihak ketiga. Apalagi orang tua dalam konteks bahwa pelakunya adalah orang yang sudah dewasa," kata Nahot kepada awak media ditemui selesai persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/7/2023).
Nahot menegaskan bahwa hal itu sudah tidak ada perdebatan lagi.
"Bahkan, kalaupun mau diberikan ke pihak ketiga, dia harus dihadirkan di persidangan untuk dimintai pertanggungjawabannya," jelasnya.
Kemudian Nahot juga menyinggung soal aset dari orang tua Mario Dandy yang tengah dibekukan.
"Saya belum bicara jauh kepada orang tua terkait ini (Restitusi). Hanya saya bisa bayangkan kondisi aset sudah dibekukan dan pelakunya bukan si orang tua ini," tegasnya.
Menurutnya bagaimana orang tua bisa diberikan dipertanggungjawabkan pada sesuatu yang tidak dilakukan oleh orang itu.
"Kita juga harus bisa memposisikan bagaimana kalau itu terjadi di keluarga kita," tegasnya.
Baca juga: David Ozora Disebut Seperti Anak Kecil, Ada Perubahan Mental
Adapun sebelumnya Ketua majelis hakim Alimin Ribut meminta orang tua dari Mario Dandy hadir di persidangan untuk membahas biaya restitusi yang diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Diketahui LPSK sendiri telah mengajukan perihal biaya restitusi ini terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai Rp 120 miliar.
"Terus perlu kami sampaikan juga berkaitan dengan restitusi kami juga berikan kesempatan kepada saudara. Kami berharap pada saat itu juga saudara gunakan sebaik-baiknya, baik untuk terdakwa Mario dan juga Shane. Ada yang ingin disampaikan?" kata Ketua majelis hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
"Maksudnya restitusi," tanya penasihat hukum Mario, Nahot.
"Ada permintaan saudara harus tanggapi," kata hakim.
"Kami belum menerima permohonannya," jawab Nahot.
Kemudian jaksa menjelaskan terkait restitusi tersebut kepada kuasa hukum Mario tersebut.
"Maksud majelis hakim, kemarin dari LPSK sudah menyampaikan bahwa nilai dari restitusi Rp 120 miliar sekian. Dari pihak kuasa hukum masing-masing berapa. Apakah sependapat dengan nilai itu atau punya nilai yang lain," kata jaksa.