Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aipda M Tipu Tersangka Kasus Penjualan Ginjal, Akui Bisa Membantu Menghentikan Kasus Jika Terendus

Aipda M menipu para tersangka penjualan ginjal bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus ini jika terendus oleh aparat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aipda M Tipu Tersangka Kasus Penjualan Ginjal, Akui Bisa Membantu Menghentikan Kasus Jika Terendus
Kompas.com/Joy Andre
Kepolisian berhasil menangkap 12 orang jaringan perdagangan organ ginjal ke luar negeri. Aipda M alias D, seorang anggota Polri turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja yang terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Anggota Polri ini menipu para tersangka penjualan ginjal bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus ini jika terendus oleh aparat. 

Hengki menyebut para tersangka memakai beberapa nama sebuah perusahaan dengan menyebut akan melakukan kegiatan family gathering ke luar negeri.

Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

"Pada saat keberangkatan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri," ucapnya.

"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari
perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," sambungnya.

Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

12 Tersangka

Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Berita Rekomendasi

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.

Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (tribun network/abd/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas