Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 2 Alasan Perusahaan Ajukan PK Atas Putusan MA Soal Sengketa Tanah di Situ Cihuni

PT Cihuni Mas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas putusan PK Nomor 1284 PK/Pdt/2022 yang dimohonkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ini 2 Alasan Perusahaan Ajukan PK Atas Putusan MA Soal Sengketa Tanah di Situ Cihuni
ist
Sengketa tanah di Situ Cihuni Tangerang seluas 32,34 hektar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Cihuni Mas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas putusan PK Nomor 1284 PK/Pdt/2022 yang dimohonkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dirjen SDA Kementerian PUPR) RI terkait sengketa tanah di Situ Cihuni Tangerang seluas 32,34 hektar.

Pengajuan PK ini karena adanya putusan yang bertentangan dan adanya alat bukti baru (Novum) atau keadaan baru yang belum pernah menjadi alat bukti dalam persidangan sebelumnya.

"Dapat kami sampaikan bahwa terhadap putusan PK Nomor 1284 PK/Pdt/2022, kami telah mengajukan PK Kedua yang telah diterima permohonan dan memori PK-nya  pada PN Tangerang tertanggal 27 Juni 2023," ujar Kuasa Hukum PT Cihuni Mas, Ali Oksy Murbiantoro kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Ali menegaskan pihaknya keberatan dengan langkah Kementerian PUPR yang memasang plang di Situ Cihuni, lokasi yang masih menjadi sengketa.

Apalagi, kata Ali, pihaknya memiliki novum yang bisa meyakinkan hakim PK bahwa PT Cihuni Mas merupakan pemilik sah tanah di Situ Cihuni seluas 32,34 hektar.

"Ada lima Novum yang kami sampaikan untuk meyakinkan hakim PK bahwa PT Cihuni Mas merupakan pemilik sah tanah di Situ Cihuni seluas 32,34 hektar," tandas Ali.

Ali membenarkan sengketa tanah Situ Cihuni Tangerang ini sudah lama berjalan.

Berita Rekomendasi

Namun, kata dia, PT Cihuni Mas selalu menang di dua pengadilan sebelumnya, yakni Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 27 November 2018 dan Pengadilan Tinggi Banten tertanggal 12 Juli 2019.

Pengadilan Negeri Tangerang, kata Ali sudah memutuskan dengan tegas beberapa hal, yakni pertama, Dirjen SDA Kementerian PUPR dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang turut menjadi tergugat, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, hakim PN Tangerang menyatakan PT Cihuni Mas merupakan pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan Legok, Kabupaten Tangerang atau dikenal dengan Situ Cihuni seluas 32,34 hektar.

Adapun batas-batas tanah tersebut adalah sebelah utara adalah Jalan Desa; sebelah Timur adalah Komp. Perumahan Gading serpong; sebelah Selatan adalah Komp. Perumahan Gading Serpong; dan sebelah  Barat adalah Komp. Perumahan Gading Serpong.

Ketiga, hakim juga menyatakan bahwa PT Cihuni Mas merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan peningkatan status hak atas lahan tanah di Situ Cihuni. Keempat, bukan merupakan tanah milik dan/atau menjadi hak kewenangan Dirjen SDA Kementerian PUPR untuk memanfaatkannya dan mengelola tanah tersebut.

Kelima, hakim memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan proses permohonan peningkatan status hak atas tanah yang diajukan PT Cihuni Mas.

"Di Pengadilan Tinggi Banten, PT Cihuni Mas juga menang karena putusan hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan PN Tangerang yang menyatakan PT Cihuni Mas merupakan pemilik sah atas lahan di Situ Cihuni. Hanya saja PT Cihuni Mas kalah di pengadilan PK yang diajukan Dirjen SDA Kementerian PUPR. Putusan PK membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten," jelas Ali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas