Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pemuda Tewas Dianiaya Saat Jemput Pacarnya di Penjaringan Jakut, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Tersangka itu dijerat dengan Pasal Pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Seorang Pemuda Tewas Dianiaya Saat Jemput Pacarnya di Penjaringan Jakut, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Polsek Penjaringan
Seorang Pemuda Tewas Dianiaya Saat Jemput Pacarnya di Penjaringan Jakut, 3 Pelaku Ditangkap Polisi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh empat tersangka dan mengakibatkan seorang laki-laki berinisial FDS (23) tewas.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Probandono Bobby menjelaskan, bahwa kejadian itu terjadi di Jalan Rawa Bebek Gang Royal, RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023).




Bobby menuturkan hal itu bermula pada saat korban diantarkan oleh saksi D hendak menemui kekasihnya yakni C yang berada di lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, korban lalu masuk ke salah satu kafe yang berada di wilayah tersebut untuk menjemput kekasihnya itu.

"Namun oleh para tersangka ini malah dilakukan penganiayaan karena menurut tersangka ini, korban FDS mengambil secara paksa si saksi C yang mana menurut keterangan saksi lain berpacaran," kata Bobby dalam keteranganya, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Remaja yang Palak Sopir Truk Rp 300 Ribu di Penjaringan, Pelaku Incar Pelat di Luar B

Saksi D yang turut berada di lokasi itu juga melihat temannya telah diseret keluar gang dalam keadaan tak sadarkan diri oleh para pelaku.

BERITA TERKAIT

Melihat kejadian itu, D pun berinisiatif memanggil teman-temannya untuk segera membawa korban ke rumah sakit.

"Selanjutnya setelah mengetahui peristiwa yang dialami oleh korban FDS, FWA yang masih merupakan keluarga korban membuat laporan ke polsek metro penjaringan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023," sebutnya.

Lebih lanjut, Bobby menuturkan pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia usai menjalani tiga hari perawatan.

Usai mendapat laporan dari pihak keluarga, Unit Resmob Polsek Penjaringan pun lalu melakukan pengejaran terhadap para pelaku yakni A alias ADN (24), D (32), J (25), dan A.

"Dan berhasil mengamankan tersangka D Alias DI dan tersangka J Alias DJ pada hari Rabu 19 Juli 2023 serta tersangka A Alias ADN pada hari Kamis 20 Juli 2023. Sementara tersangka A masih berstatus DPO," ungkapnya.

Setelah berhasil tertangkap, para tersangka pun mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap FDS.

Akibat perbuatannya para tersangka itu dijerat dengan Pasal Pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas