JALA PRT: Vonis 4 Tahun bagi Majikan Penganiaya PRT Siti Khotimah Tidak Cerminkan Rasa Keadilan
JALA PRT nilai putusan 4 tahun penjara untuk pelaku penganiayaan PRT Siti Khotimah tidak cerminkan rasa keadilan dan tidak ada efek jera bagi pelaku.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini menilai putusan hakim empat tahun penjara untuk pelaku penganiayaan PRT Siti Khotimah tidak cerminkan rasa keadilan dan tidak ada efek jera bagi pelaku.
"Jelas putusan majelis hakim atas perkara SK sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan yang juga menimbulkan efek jera untuk pelaku kekerasan sedemikian rupa. Brutalisme dan seharusnya hukuman berlapis, KDRT, KUHP dan TPKS dan hukumnya harusnya lebih dari 11 tahun hingga 15 tahun," kata Lita ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Lita melanjutkan dari berbagai korban kekerasan yang pihaknya dampingi ada yang tidak sebrutal apa yang dilakukan oleh pelaku kekerasan terhadap SK mendapatkan hukuman 10 tahun.
"Jadi melihat proses persidangan selama ini, pengadilan itu seperti suatu drama setingan. Pertama tadi sudah ditunjukan bahwa ada bantuan dari keluarga Siti Khotimah," kata Lita.
"Dan Mejelis Hakim mengatakan bantuan itu tidak akan mempengaruhi keputusan. Tapi kemudian dibacakan terakhir putusan itu dianggap menjadi bagian yang meringankan. Jadi itu sudah satu bentuk settingan," tegasnya.
Kemudian Lita menyesalkan tuntutan jaksa yang hanya empat tahun. Menurutnya itu mempertanyakan para aparat hukum jaksa dan Mejelis Hakim Yang Mulia ada di pihak yang mana.
"Seharusnya pengadilan proses hukum tidak menjadi pasar. Kita menghargai restitusi tapi restitusi harus berdasarkan keadilan," tegasnya.
Baca juga: PRT Siti Khotimah Alami Sakit Berkepanjangan Jadi Hal yang Memberatkan Hukuman Metty Kapantow Cs
Diketahui para terdakwa kasus penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) Siti Khotimah resmi divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Hakim di persidangan menyebutkan bahwa seluruh terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat terhadap Siti Khotimah.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa satu Metty Kapantow, terdakwa dua, So Kasander, terdakwa tiga Jane Sander. Terdakwa Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Febriana Amelia, dan Pariyah," kata ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana, melakukan dan menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan secara berlanjut," kata majelis hakim.
Kemudian Tumpanuli Marbun memutuskan hukuman penjara untuk majikan Siti Khotimah yakni Metty Kapantow dan So Kasander. Masing-masing empat tahun dan tiga tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dua, So Kasander tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim.
"Terdakwa Evi empat tahun, terdakwa Sutriyah tiga tahun enam bulan, Inda Yanti, Saodah dan Pariyah masih-masing selama tiga tahun enam bulan," jelas majelis hakim.
Kemudian majelis hakim juga meminta untuk terdakwa majikan dari Siti Khotimah untuk membayar uang restitusi.
"Menghukum terdakwa satu Metty Kapantow dan terdakwa dua So Kasander untuk membayar uang restitusi sebagaimana telah diumumkan oleh LPSK dan ditetapkan oleh Kepaniteraan Jakarta Selatan sebesar Rp 275 juta," tegasnya.