Proses Etik Dua Anggota Densus 88 yang Tewaskan Bripda Ignatius Ditangani Propam Mabes Polri
Divisi Propam Mabes Polri mengambil alih proses pelanggaran etik dan disiplin terhadap 2 polisi yang diduga menjadi penyebab tewasnya Bripda Ignatius
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Mabes Polri mengambil alih proses pelanggaran etik dan disiplin terhadap dua polisi berinisial Bripka IG dan Bripda IMS yang diduga menjadi penyebab tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Penanganan etik dan disiplin yang dilakukan Mabes Polri ini karena ketiganya bertugas di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Baca juga: Video Call Terakhir Bripda Ignatius sebelum Tewas Tertembak, Komunikasi dengan Keluarga dan Kekasih
"Kalau etiknya ada di Propam karena Densus itu kan satker (satuan kerja) di bawah Mabes," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, untuk proses penyidikan pidananya tetap diusut oleh Polres Bogor sesuai dengan locus atau tempat kejadian perkara tersebut.
"Kalau penyidikan pidananya Polres Bogor," jelasnya.
Kronologis Kejadian
Diketahui, insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).
Baca juga: Ayah Bripda Ignatius Cerita Dugaan Pemicu Anaknya Tewas, Bermula Didatangi 3 Senior Mabuk
Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.
"Terhadap tersangka yaitu Sdr Bripda IMS dan Sdr Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui ketiganya bertugas di satuan yang sama yakni anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar memastikan jika korban bukan ditembak melainkan tertembak senjata api dari dua tersangka.