Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripda Ignatius Tewas Diduga Kelalaian, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal, Mereka Pasukan Terlatih

Kuasa hukum meminta agar Polri tak membuat narasi kelalaian sebagai penyebab insiden yang menewaskan kliennya di Rusun Polri, Gunung Putri, Bogor

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bripda Ignatius Tewas Diduga Kelalaian, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal, Mereka Pasukan Terlatih
Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Jajang meminta agar Polri tak membuat narasi kelalaian sebagai penyebab insiden yang menewaskan kliennya di Rusun Polri, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023). 

"Serta terkena bagian telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri," ujarnya.

Baca juga: Dapat Telepon Anaknya Sakit Keras, Keluarga Kaget Bripda Ignatius Tewas Diduga Ditembak Senior

Setelah kejadian itu sekitar pukul 01.43 WIB saksi AY dan AN keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

Rio menjelaskan bahwa total waktu dalam kejadian itu berdasarkan rekaman CCTV berkisar selama 3 menit 53 detik.

"Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," jelasnya.

Terkait hal ini sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.

BERITA TERKAIT

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki tim gabungan Propam Polri dan Reserse untuk mengetahui secara pasti terkati pidana hingga etik yang dilakukan kedua tersangka.

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas